Jawa Barat

Camat Dan Bidan Indehoy Didalam Mobil Dipergoki Warga

336
×

Camat Dan Bidan Indehoy Didalam Mobil Dipergoki Warga

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi

Tintainformasi.com, Karawang — Rabu, 4 September 2024 siang menjadi hari sial bagi G, Camat Jayakerta, Karawang, Jawa Barat. Dia dipergoki sedang berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam sebuah mobil, yang parkir di halaman Rumah Sakit Hastin, Rengasdengklok.

Berawal saat seorang warga di lokasi, melihat mobil bergoyang-goyang di area parkir. Rasa curiga mendorongnya untuk memeriksa lebih dekat.

Alangkah kagetnya saat dia mengintip di kaca, dia melihat seorang pria dan wanita sedang melakukan adegan suami istri.

Segera warga mengerubungi mobil tersebut. Dari dalam mobil, keluar Camat G dan bidan F. Keduanya masih mengenakan seragam dinas.

“Awalnya saya hanya melihat mobil yang bergoyang. Setelah didekati, ternyata ada Camat G dan seorang bidan yang diduga sedang berbuat sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan di tempat umum,” ungkap saksi mata yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Camat G diketahui sudah beristri. Sedangkan bidan F berstatus janda cerai mati.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi, membenarkan peristiwa itu. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut, kami sudah panggil yang bersangkutan baik oknum camat dan bidan,” ujar Gery, Rabu, 11 September 2024.

Gery menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tak senonoh yang dilakukan camat tersebut.

“Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai. Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai instruksi bupati (Karawang) kami langsung nonaktifkan,” kata dia.

Sementara untuk bidan berinisial F saat ini pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait rencana penonaktifan untuk selanjutnya diproses di BKPSDM.

Camat berinisial G, kata Gery, bisa dijerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

“Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkapnya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *