TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Realisasi pekerjaan rekonstruksi pembangunan ruas jalan antara Kecamatan Sukadana hingga Kecamatan Way Jepara sepanjang 8 kilometer yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2024 senilai Rp. 19, 874 milyar diduga menggunakan material hotmix yang tidak memenuhi standar mutu dan oleh karenanya bakal merugikan keuangan daerah.
Sementara material Hotmix untuk rekonstruksi pembangunan ruas jalan tersebut didatangkan oleh pihak Rekanan dari Perusahaan Asphalt Mixing Plant milik Untung alias Qoyu di Kecamatan Metro Kibang.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, maka diketahui bahwa pemasangan material Hotmix pada badan jalan ternyata menggunakan material hotmix yang telah beku (menggumpal) tidak menggunakan material hotmix yang panas. Sehingga tingkat kerekatan material sangat diragukan, karena biasanya material semacam itu akan mudah pecah pada saat dilalui kendaraan dengan tonase berat.
Hal ini terbukti, bahwa ada beberapa bagian ruas jalan yang aspalnya telah terkoyak dan material lainnya juga turut berhamburan. Kondisi ini juga diperparah karena penyiraman aspal cair pada lapisan permukaan lapen yang tidak merata, sehingga tingkat kerekatan antara batu split permukaan lapen dengan hotmix tidak sempurna karena dikerjakan asal jadi.
Salah seorang warga Desa Pakuan Aji mengatakan bahwa proses pekerjaan pra hotmix, dinilai serampangan dan terbukti material batu split sudah berhamburan karena siraman aspal cair sebagai perekat permukaan sangat tipis dan tidak merata, Minggu (15/9/2024).
Warga lain juga menambahkan bahwa pihak rekanan dalam pekerjaan seolah cukup pelit dengan material, terbukti pemasangan Subbase juga hanya pada lokasi yang dinilai cukup parah dan terbukti hasilnya permukaan badan jalan yang bergelombang-gelombang, tentunya ini juga memiliki andil untuk mempercepat kerusakan kembali badan jalan.
( Supri )