Jawa TimurSampang

Bawaslu Sampang Diduga Abaikan Pelanggaran, Konflik Pemilu Mengintai

954
×

Bawaslu Sampang Diduga Abaikan Pelanggaran, Konflik Pemilu Mengintai

Sebarkan artikel ini

Sampang, Tintainformasi.com — Seiring dengan berlangsungnya tahapan Pilkada dan masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sampang, berbagai pelanggaran pemilu semakin sering terjadi. Namun, penanganan atas puluhan pengaduan pelanggaran yang telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang dinilai stagnan dan tak menunjukkan progres berarti. Pengaduan datang dari masyarakat umum hingga tim pemenangan Paslon nomor urut 02, H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfudz Abdul Qodir (JIMAD SAKTEH), yang merasa dirugikan oleh berbagai bentuk pelanggaran.

Ketua Divisi Hukum JIMAD SAKTEH, H. Achmad Bahri, SH, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kinerja Bawaslu. “Kami sangat kecewa dan mengecam keras Bawaslu Sampang yang tampaknya mengabaikan berbagai pengaduan, baik dari masyarakat umum maupun dari kami sendiri,” ujarnya dengan tegas. Menurut Bahri, hingga kini, lebih dari dua puluh alat peraga kampanye (APK) di berbagai kecamatan telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Beberapa di antaranya telah dilaporkan kepada Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun belum ada kejelasan mengenai hasil proses hukum dan sanksi yang diberikan.

“Kami telah menemukan beberapa pelaku perusakan APK, melaporkannya kepada Bawaslu dan Gakkumdu, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata. Ini menandakan bahwa Bawaslu stagnan dan vakum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Bahri. Ia menambahkan bahwa merusak APK merupakan tindak pidana pemilu yang seharusnya mendapatkan respon cepat dan tegas dari Bawaslu. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memicu konflik yang lebih besar menjelang hari pencoblosan.

Bahri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk pelanggaran, karena jika pelanggaran kecil dibiarkan, maka akan muncul pelanggaran yang lebih besar, termasuk masalah serius seperti formulir C6 yang sering tidak diberikan kepada pemilih pada hari pencoblosan.

Bahri menuding Bawaslu Sampang vakum dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu. “Bawaslu Sampang saya nilai vakum, bahkan terkesan tidak profesional. Mereka seperti hidup segan mati tak mau,” ungkapnya dengan nada kesal.

Senada dengan Bahri, Didiyanto, SH, seorang pengacara dari divisi hukum JIMAD SAKTEH, turut menyayangkan kinerja Bawaslu yang dianggap hanya menunggu pengaduan tanpa ada tindakan aktif dari mereka. “Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran, bukan hanya duduk manis di kantor. Kami sering mendapati mereka tidak berada di kantor saat kami ingin menyampaikan pengaduan,” ujarnya.

Menurut Didiyanto, kasus perusakan APK yang dilaporkan hanyalah puncak dari gunung es. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan. Banyak APK Paslon 02 yang dirusak, dan yang terbaru, APK berukuran 3×5 meter di Desa Taman Sareh, Kecamatan Sampang, dibakar pada Kamis dini hari (17/10/2024). Ini adalah tindakan yang sangat merugikan kami,” ungkapnya.

Insiyatun, SH, mantan Ketua Bawaslu Sampang periode 2019-2024 yang kini menjadi anggota divisi hukum JIMAD SAKTEH, menegaskan bahwa perusakan APK adalah pelanggaran pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. “Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu, dan pelanggaran ini jelas merugikan peserta pemilu, dalam hal ini Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang,” jelasnya.

Insiyatun menambahkan bahwa pengaduan terkait perusakan APK yang sudah memenuhi syarat materil, seperti pelapor, terlapor, saksi, dan bukti, seharusnya diproses tanpa alasan. “Jika semua syarat sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi Bawaslu bersama Gakkumdu untuk tidak memproses dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada. Sayangnya, hingga kini hal itu belum terjadi,” imbuhnya.

Kinerja Bawaslu Sampang yang dinilai lamban dan tidak responsif terhadap berbagai pengaduan pelanggaran Pilkada ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kredibilitas dan profesionalisme lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya. Jika situasi ini terus berlanjut tanpa ada perbaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada kelancaran dan keadilan pelaksanaan Pilkada Sampang, serta berpotensi memicu ketegangan di hari pencoblosan.

Dalam situasi ini, banyak pihak yang berharap agar Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Sampang.

( BBG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *