Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 22 Kota Bandar Lampung diduga Lancarkan berbagai modus Pungutan Liar (Pungli) terhadap murid atau wali murid, seperti pembelian baju seragam sekolah, pembayaran dana komite dan pembayaran uang yang digunakan untuk perawatan buku perpustakaan.
“kemarin saya membayar uang hampir mencapai Rp.1.500.000 untuk pembelian baju seragam sekolah, ” ungkap sumber kepada awak media ini.
sumber menceritakan, pada saat itu dirinya (sumber – red) bersama dengan wali murid lainya dikumpulkan di gedung kelas, dalam pembahasan bersama dengan kepala sekolah.dan dalam pembahasan tersebut dirinya bersama yang lain diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp.1.500.000., untuk membeli beli seragam sekolah.
sumber meneruskan, seragam yang didapat tersebut berupa, baju putih biru, pramuka, olahraga, baju rompi, dan baju muslim.
selain itu, sumber juga mengungkapkan jika dirinya beserta wali murid lainnya diminta untuk menyetorkan dana sebesar Rp. 250 ribu per bulan, dengan alasan uang komite.
“sebenarnya saya merasa sangat keberatan, apa lagi dimasa pemulihan setelah covid 19 ini, namun mau bagaimana lagi, mau di bilang susah saya tidak terlalu susah, mau di bilang orang kaya juga tidak, yang pastinya dana itu untuk saat ini cukup besar, dan keluhan ini bukan saya sendiri yang merasakan,” ungkapnya.
yang lebih mengagetkan lagi, sumber mengungkapkan jika dirinya diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 20 ribu yang katanya digunakan untuk perawatan buku perpustakaan.
“saya sangat kaget sekali, saat anak saya pulang dari sekolah waktu itu tiba – tiba minta uang sebesar Rp 20 ribu yang kata dia untuk uang perpustakaan, saya jadi heran kok ada dana seperti itu, kalau begitu untuk apa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang khusunya digunakan untuk perawatan gedung perpustakaan dan buku perpustakan yang dalam satu tahun di anggarkan,” keluhnya.
ketika dikonfirmasi oleh awak media ini kamis, (21/10/21) Heri selaku Waka Humas sekolah setempat mengatakan jika hal – hal seperti itu biasanya dimusyawarahkan dahulu, kemudian di ketahui oleh atasan apa lagi menyakut institusi, lembaga.
ketika ditanya mengenai aturan yang mengatur tentang penarikan uang komite dari Pemkot Kota Bandar Lampung Heri mengatakan, untuk memantau semua sekolah yang ada di Kota Bandar Lampung khusunya siswa sekolah VII. iya mengatakan jika apa yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah sesuai dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Wali Kota Bandar Lampung.
“masalah yang menetapkan nominal uangnya ya mereka Komite, kalau gak bubarkan komite sekolah ini gitu lo semua sekolah negeri ini yang namanya komite bubarkan,” katanya dengan nada tinggi.
terkait masalah penarikan uang sebesar Rp.20 ribu untuk perpustakaan salah satu pegawai wanita mendampingi Waka Humas mengatakan jika para siswa itu untuk teknis pemeliharaan bukunya kami minta untuk membeli sampul buku cetak di koperasi sekolah dengan harga Rp 20 ribu untuk 14 buku cetak.
ingin tahu apa kata Eka Afriana, S.Pd, selaku Kadis Pendidikan setempat, dan para Aktivis yang ada di Bumi Ruwai Jurai tunggu berita selanjutnya. (TIM)