TintaInformasi.Com, Lampung Utara – Perkara penipuan dan pemerasan terkait rencana pembangunan ruko di pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara oleh tiga orang terduga pelaku warga Sungkai Utara yang sempat membuat heboh di kalangan masyarakat, akhirnya di kirimkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kotabumi
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK menyampaikan pada Kamis 14/7/2022
Dikatakan olehnya bahwa berkas perkara dengan terduga pelaku masing masing AI alias AM (32), AT (55) dan AS (41) warga Sungkai Utara tersebut dikirimkan penyidik ke JPU (Tahap 1) tertanggal 13 Juli 2022
Lanjut Eko, mengulangi penjelasan seperti yang telah di sampaikan pada saat konferensi pers terdahulu bahwa kasus ini bermula dari adanya keluhan beberapa warga dan merasa di rugikan atas permintaan sejumlah uang kisaran Rp.2.500.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- bila ingin menempati kios atau toko oleh terduga pelaku sehingga warga melapor ke Polres Lampung Utara dan kita tindak lanjuti “tegas kasat
Ini menunjukan keseriusan kita dalam menangani setiap perkara yang masuk, hal-hal lain terkait perkembangan apakah masih ada yang harus di penuhi, akan kita sampaikan kemudian “imbuhnya saat di konfirmasi(*)