BekasiJawa Barat

Kantor Pertanahan Kab Bekasi jadi pelopor layanan peralihan hak elektronik

93
×

Kantor Pertanahan Kab Bekasi jadi pelopor layanan peralihan hak elektronik

Sebarkan artikel ini

Bekasi-Tinta informasi.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi pelopor pelayanan peralihan hak secara elektronik dengan mencatatkan diri sebagai kantor pertama se-Pulau Jawa yang secara resmi telah mengimplementasikan layanan dimaksud.

“Inovasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang pertanahan dengan memanfaatkan teknologi digital,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang, Rabu.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Ia menyatakan penerapan pelayanan sistem peralihan hak elektronik ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan.

“Dalam rangka menuju digitalisasi layanan agraria yang lebih cepat, mudah dan transparan. Kami secara resmi telah membuka layanan peralihan hak elektronik dan menjadi yang pertama di Pulau Jawa,” katanya.

Dia menyatakan pelayanan peralihan hak elektronik ini juga sebagai tindak lanjut dari beberapa layanan yang sudah lebih dulu terintegrasi secara digitalisasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Per tanggal 2 Desember kemarin sudah kita deklarasikan, jadi semua data dan dokumen dapat diajukan secara online melalui platform resmi yang terintegrasi dengan Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Sistem ini memungkinkan pemohon layanan untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah seperti jual beli, hibah atau warisan secara daring melalui aplikasi resmi yang terintegrasi dengan layanan pertanahan nasional.

Melalui inovasi ini, pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengurus dokumen sehingga bisa menghemat waktu dan biaya.

Darman menyebut pelayanan peralihan hak elektronik saat ini baru dikhususkan bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi namun ke depan akan diimplementasikan secara luas kepada publik.

Pelayanan peralihan hak elektronik ini memiliki beberapa keunggulan di antaranya efisien. Proses yang biasa membutuhkan waktu hingga berminggu-minggu kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan hari.

“Keunggulan lain yakni transparansi, di mana pemohon dapat memantau perkembangan pengajuan secara real time. Juga keamanan data, karena sistem elektronik ini didukung teknologi enkripsi terkini untuk melindungi data pribadi dan dokumen penting,” demikian Darman. ( Ahmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *