LampungTulang Bawang Barat

Diduga Akibat Korupsi Pejabat Tubaba Diborgol Dan Dijebloskan Jadi Penghuni Jeruji Besi

73
×

Diduga Akibat Korupsi Pejabat Tubaba Diborgol Dan Dijebloskan Jadi Penghuni Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tulang Bawang Barat — Satu lagi pejabat dikurung kejaksaan di Lampung. Kali ini, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial HY atas dugaan tipikor Rp1.100.000.000.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang berinisial HY itu juga pengelola Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

HY diduga korupsi TA 2022 setelah Kejaksaan Negeri Tubaba menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (11/12/2024), pukul 22.00 WIB. Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang langsung berpakaian oranye digiring sel kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, SH.MH tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH., serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri melakukan penetapan tersangka HY terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana TA 2022 di Dinas Koperindag.

“Jumlah tersangka yang ditetapkan 1 orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023,”jelas Mochamad Iqbal.

Dijelaskan nya, bahwa pada tahun 2022 terdapat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000.

Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung namun tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.

“Setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,”paparnya.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debet BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA. Dalam hal ini Kerugian Negara sedang dalam proses Penghitungan Oleh BPK. RI.

Untuk itu, lanjut dia, atas perbuatan nya, tersangka HY dikenakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka: Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas inisial HY yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mochamad Iqbal, SH. MH.,”jelasnya.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama Heri Yunizar, S.E.
(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *