Bandar LampungLampungNASIONAL

KPK Resmi Limpahkan Perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Tanjung Karang

logo-tintainformasi-favicon
184
×

KPK Resmi Limpahkan Perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk terdakwa Andi Desfiandi, Selasa (1/11/2022).

Diketahui, Andi Desfiandi ditetapkan tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 kepada Rektor Unila nonaktif Karomani.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo menerangkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang.

“Selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang,” ungkapnya.

Agung menerangkan, untuk berkas yang dibawa antaran lain berkas dakwaan sebanyak 17 lembar, berkas BAP, permohonan sidang, list barang bukti.

“Kita menggunakan tiga pasal yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintahan Desa Ceringin Asri Adakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pembentukan Koperasi Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™