LampungLAPAS

‘Nyanyian’ dari Lapas Sukadana: Dua Wanita Mengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim ‘Raib’ 

503
×

‘Nyanyian’ dari Lapas Sukadana: Dua Wanita Mengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim ‘Raib’ 

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Sukadana Lampung — Kasus berindikasi konspirasi terungkap dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur.

Hal ini sering “nyanyian” Kamirah, mantan Kades Trisinar, Kecamatan Margatiga, yang tengah menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi dana desa anggaran tahun 2017 lalu sebesar Rp 246.875.840.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Wanita bersahaja yang tampak tegar menjalani kisah hidup kelamnya ini mengungkapkan, di saat perkaranya tengah dalam penyidikan Polres Lamtim, pengacaranya yaitu Bayu Teguh Pranoto, memberitahu ada orang menghubunginya. Mengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim.

Orang itu mengaku bisa membantu Kamirah dengan tidak meneruskan kasus yang melilitnya bila mengembalikan kerugian negara.

“Dan pengacara saya, Bayu, memberikan nomor rekening orang itu. Setelah saya pastikan kebenarannya, baik pada pengacara Bayu maupun ayahnya, Dwi Pujo, anak saya transfer Rp 250 juta ke rekening yang diberikan Bayu,” urai Kamirah dalam perbincangan di Lapas Sukadana, Lamtim, awal Desember lalu.

Faktanya? Ternyata kasusnya tetap berlanjut. Dan terungkap bahwa orang yang menghubungi pengacaranya, Bayu, ternyata penipu.

Polres Lamtim sempat mengungkap kasus ini. Dua wanita yang mengaku dari Prabumulih, Sumatera Selatan, yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim dan telah mendapat transferan Rp 250 juta dari Kamirah atas arahan pengacaranya, Bayu, pun ditangkap Satreskrim Polres Lamtim pada 19 Maret 2024 lalu.

Namun, dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim yang diketahui bernama Putri Romadhona (21) dan Arie (36) itu, tak lebih hanya satu bulan berada di Lapas Sukadana. Kini keduanya “raib” bak ditelan bumi..

Hal inilah yang dipertanyakan oleh Kamirah. Bagaimana mungkin pelaku penipuan bahkan dengan “menjual-jual” nama Kasat Reskrim Polres Lamtim dan berhasil memperdayanya hingga keluar uang Rp 250 juta, bisa dibebaskan begitu saja.

“Uang Rp 250 juta ditransfer anak saya ke rekening yang diberikan pengacara saya, Bayu. Awal tahun 2024 lalu. Sesuai perjanjian, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ternyata, saya ditipu. Wanita yang mengaku Kasat Reskrim itu akhirnya ditangkap. Dan sempat dititipkan di Lapas Sukadana ini. Paling cuma sebulan, sesudah itu mereka tidak ada lagi disini. Nggak tahu gimana kok bisa begitu,” urai Kamirah sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

Terkait dengan “menghilangnya” dua wanita yang telah menipunya dengan mengaku-aku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim ini dari Lapas Sukadana, Kamirah pun meneriakkan: meminta keadilan.

“Saya minta keadilan. Dua orang yang menipu saya juga harus diadili. Dimana sekarang keberadaan mereka, kenapa cuma lebih kurang satu bulan saja di Lapas. Sekarang ternyata sudah bebas,” tambah Kamirah.

Sementara itu, pengacara Kamirah, Bayu Teguh Pranoto, yang dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (21/12/2024) pagi, terkait keterangan kliennya, yang menyatakan nomor rekening penipu tersebut didapat dari dirinya, hingga berita ini ditayangkan tidak juga memberikan keterangan apapun.

Berdasarkan data screnshot WhatsApp, memang Bayu yang memberikan nomor rekening dan memerintahkan anak Kamirah segera melakukan transfer ke rekening pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim tersebut. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *