BeritaTinta Informasi

Aturan Terbaru bagi Pasangan Menikah dan Orang Tua, Berlaku Februari 2025, Wajib Patuhi Ketentuan Ini

13
×

Aturan Terbaru bagi Pasangan Menikah dan Orang Tua, Berlaku Februari 2025, Wajib Patuhi Ketentuan Ini

Sebarkan artikel ini
Aturan Terbaru bagi Pasangan Menikah dan Orang Tua, Berlaku Februari 2025, Wajib Patuhi Ketentuan Ini

Tintainformasi.com – Alamat merupakan salah satu elemen yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan tetap sama meskipun dalam satu rumah terdapat beberapa KK.

Setiap kepala keluarga memiliki KK sendiri, tetapi alamat yang tertera tidak berubah.

Mengutip dari @dukcapilkemendagri, Jumat (31/1/2025), alamat rumah yang sama dapat digunakan untuk lebih dari satu kartu keluarga.

Ketentuan tersebut berlaku jika terdapat beberapa penghuni di satu alamat dengan hubungan keluarga yang berbeda.

Selengkapnya, berikut beberapa kondisi di mana satu alamat rumah bisa untuk dua kartu keluarga (KK):

A. Orang tua dan anak yang sudah dewasa dan menikah tinggal bersama.

B. Kerabat yang tinggal bersama dengan dua keluarga yang berbeda, seperti kakak-adik atau paman-keponakan.

C. Jika ada beberapa keluarga yang tinggal satu rumah kontrakan atau apartemen atau kos-kosan, masing-masing bisa memiliki kartu keluarga sendiri-sendiri.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengalami perubahan dalam keluarga wajib melakukan pembaruan data pada kartu keluarga (KK).

Berdasarkan informasi dari situs Dukcapil Kemendagri, data dalam KK wajib diperbarui jika terjadi:

  • Kelahiran anggota keluarga;
  • Kematian anggota keluarga;
  • Perubahan status pernikahan/perceraian;
  • Pindah alamat;
  • Perubahan nama atau pekerjaan;
  • Perubahan tingkat pendidikan.

Berikut memperbarui data di KK secara online dan offline.

Masyarakat dapat mengakses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan.

Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat.

  • Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain.
  • Lalu, isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06).
  • Setelah itu, ikuti prosedur hingga selesai.

error: Content protected !!