Tintainformasi.com – KTP digital dapat dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengelola data pribadi secara elektronik.
Meskipun demikian, proses pembuatan KTP digital tetap memerlukan kedatangan langsung ke Kantor Dukcapil.
Untuk membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, masyarakat wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.
Melansir dari laman dukcapil.sulselprov.go.id, Sabtu (1/2/2025) berikut syarat membuat KTP digital 2025:
– Nomor telepon yang aktif
– Alamat email yang aktif
– Ponsel dengan jaringan internet yang memadai
Sementara itu, cara membuat KTP digital 2025 adalah dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
- Setelah itu, buka aplikasi lalu klik “Daftar”
- Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Lanjutkan” pada bagian persyaratan
- Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD lalu klik “Lanjut”
- Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”
- Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”
- Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD
- Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
- Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD
- Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.
Setelah proses pembuatan selesai, KTP digital dapat diakses melalui aplikasi IKD pada menu “Dokumen”.
Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
- Pilih “Dokumen”
- Klik “Masuk”
- Masukkan kembali PIN
- Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
- Klik “Lihat” pada kolom KTP
- Masukkan PIN
- Tunggu beberapa saat sampai KTP digital muncul.