Lampung Selatan

Pengadaan Peralatan Kantor Berupa Pengadaan 23 Unit Laptop Merk Advan 360 Dinilai Sengaja Mark-up Harga, LSM Pematank Desak Aparat Lakukan Pemeriksaan

16
×

Pengadaan Peralatan Kantor Berupa Pengadaan 23 Unit Laptop Merk Advan 360 Dinilai Sengaja Mark-up Harga, LSM Pematank Desak Aparat Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Diberitakan sebelumnya bahwa UPTD RSUD Bob Bazar dalam mengelola pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2024 lalu, khususnya pada paket Pengadaan Barang dan Jasa Peralatan Kantor diduga kuat kental dengan praktik kolusi dan nepotisme yang mengarah kepada praktik korupsi.

Pengadaan Pelatan Kantor dimaksud adalah berupa belanja bahan Electronic Medical Record (EMR), Exaust Fan dan Finger Print senilai Rp. 518.820.000.00 yang dilaksanakan oleh Perusahaan penyedia barang dan jasa CV. Seribu Daya Abadi (SDA). Sementara diketahui pula bahwa Perusahaan tersebut dimiliki oleh adik kandung yang merangkap sebagai sopi pribadi Direktur RSUD Bob Bazar dr. Renny Indrayani dan oleh karenanya patut diduga bahwa terjadi pengkondisian dalam pekerjaan ini.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Selain itu, muncul pula informasi bahwa untuk pos paket pengadaan peralatan kantor lainnya yakni pengadaan 23 unit Laptop merk Advan type 360 Stylus Flip 2 Inch serta Tablet layar sentuh merk Intel type i58 + 256 GB senilai Rp. 241.270.000.00 atau dengan perkiraan harga per unit barang senilai Rp 10.490.000.00

Sementara berdasarkan informasi lain, diketahui pula bahwa harga di pasaran barang sejenis dengan type yang sama, diketahui seharga Rp. 6.099.000.00 per unit harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim ke seluruh wilayah Indonesia dengan garansi selama 12 bulan. Dan oleh karenanya pula dalam pelaksanaan paket perjaan ini juga tidak luput dari praktik mark-up harga.

Ketua DPP LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini mendesak kepada para Aparatur baik dalam lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan maupun terhadap Aparat Penegak Hukum lainnya untuk dapat melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan penggunaan anggaran yang telah digelontorkan Pemerintah ke UPTD RSUD Bob Bazar pada tahun anggaran 2024 lalu.

“Dalam hal ini Lembaga juga segera akan melakukan investigasi guna memperoleh bukti serta keterangan yang menyangkut masalah berbagai dugaan penyimpangan diatas dan bilamana itu terbukti maka Lembaga juga tidak segan untuk menindak-lanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Suadi Romli, Senin (3/2/2025). (Team.Tinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *