Jawa TimurSampang

MK Tolak Gugatan Paslon MANDAT, Hasil Pilkada Sampang 2024 Tak Tergoyahkan

39
×

MK Tolak Gugatan Paslon MANDAT, Hasil Pilkada Sampang 2024 Tak Tergoyahkan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Sampang — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ra Mamak dan Mas AB ( MANDAT ) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024.

Paslon Ra Mamak – Mas AB mengajukan gugatan ke MK dengan alasan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada yang mereka anggap merugikan pihaknya, diantaranya adanya orang meninggal dan anak dibawah umur ikut mencoblos, adanya keberpihakan mulai dari APH, pemerintah dan penyelenggara ke Paslon Jimad Sakteh yang terstruktur dan masif (TSM) Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, MK memutuskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim mereka.

Dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, dengan putusan ini, MK menghentikan perkara tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian (dismissal).

“Menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini menegaskan bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Sampang tetap sah dan tidak ada indikasi pelanggaran yang dapat membatalkan hasil tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh proses Pilkada Sampang 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat pelanggaran yang dapat merubah hasil pemilihan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil Pilkada yang menyatakan pasangan calon H. Slamet Junaidi – Ra Mahfud (JIMAD SAKTEH) sebagai pemenang tetap berlaku.

Keputusan ini menjadi akhir dari serangkaian upaya hukum yang dilakukan oleh paslon Ra Mamak – Mas AB untuk menggugat hasil Pilkada, Setelah ini, proses pelantikan Kepala Daerah terpilih akan segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, masyarakat Sampang diharapkan dapat segera fokus pada tahapan selanjutnya dalam pemerintahan yang baru.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sampang. (Team.tinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!