BeritaTinta Informasi

Dirjen Dukcapil Keluarkan Aturan Baru Penggantian KTP Tahun 2025, Rakyat Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak!

2
×

Dirjen Dukcapil Keluarkan Aturan Baru Penggantian KTP Tahun 2025, Rakyat Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak!

Sebarkan artikel ini
Dirjen Dukcapil Keluarkan Aturan Baru Penggantian KTP Tahun 2025, Rakyat Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak!

Tintainformasi.com – Foto KTP bisa diganti sesuai aturan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015. Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa penggantian ini harus sesuai dengan kondisi terbaru.

“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam meningkatkan akurasi data serta layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (26/9/2024).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sebelum mengetahui caranya, ketahui dulu apa saja syarat untuk mengganti foto KTP.

Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP dapat dilakukan jika:

Penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen, seperti:

  • Mengalami cedera serius
  • Penyakit
  • Operasi
  • Sebab-sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.
  • Perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab
  • Kerusakan fisik pada KTP.
  • Khusus penggantian foto karena kerusakan fisik pada KTP, hal ini masih belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil memprioritaskan perekaman dan pencetakan bagi seseorang yang memasuki usia 17 tahun atau baru pertama kali melakukan perekaman dan pencetakan KTP.

Ditjen Dukcapil telah mengeluarkan aturan Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil mengenai tata cara pengambilan foto saat perekaman biometrik KTP.

Dalam surat tersebut, operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata.

Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP menjadi lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.

Untuk mengganti foto KTP, ikuti cara di bawah ini:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Pemohon membawa KTP yang lama atau KTP yang rusak (jika masih ada)
  • Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis
  • Petugas Dukcapil akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat
  • Setelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pasfoto terbaru.

error: Content protected !!