Lampung Timur

Masih Maraknya Handphone di Rutan Kelas IIB Sukadana Terkesan Pihak Rutan Tutup Mata dan Telinga

95
×

Masih Maraknya Handphone di Rutan Kelas IIB Sukadana Terkesan Pihak Rutan Tutup Mata dan Telinga

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Timur

Meskipun sudah menjadi perhatian, peredaran handphone ilegal di Rutan Kelas IIB Sukadana masih marak terjadi. Lebih parahnya lagi, handphone tersebut diduga digunakan untuk memperdaya orang-orang di luar sana.

Banyak pihak yang merasa bahwa otoritas Rutan terkesan tutup mata dan telinga terhadap aktivitas ini. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Kami akan terus memantau perkembangan terkait situasi ini, 5 Maret 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

KPR (kepala keamanan Rumah Tahanan) kelas 2B Sukadana Mario memberikan keterangan bertolak belakang apa yang dijelaskan,ketika awak media Mitra Mabes berkunjung keRutan kelas 2B Sukadana,bahwasanya sudah kami lakukan Razia sehingga tidak ada lagi yang menggunakan Handphone, namun amat disayangkan ada masyarakat yang tidak lama dari apa yang dijelaskan oleh KPR, berkomunikasi oleh pihak warga binaan, tepatnya tanggal 4 Maret 2025.

Masih kata KPR, pada akhir 2024 pihak Kanwil Provinsi Lampung melakukan Razia dan kedapatan 64 Handphone jenis yang berbeda dari kisaran 400 Narapidana, dan itu semua ada Berita acaranya, Jelas KPR.

Dari keterangan KPR Rutan Sukadana ini sangat jelas sekali begitu bebasnya penggunaan Hand phone didalam Rutan,yang mana indikasi penyalah gunaan peruntukannya, sering didengar lingkungan masyarakat juga para eks Napi ,handphone digunakan oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) bukan untuk menghubungi keluarga tatkala kangen ataupun sekedar pengen tahu kabar berita keluarga dikampung halaman, sangat miris sekali bila benar adanya eks Napi mengutarakan Handphone diRutan kelas 2B Sukadana digunakan memperdaya orang-orang diluar Rutan alias modus ataupun penipuan.

Sebelumnya, viral berita indikasi maraknya Narkoba dan Handphone yang ada diRumah Tahanan kelas 2B Sukadana Lampung Timur,ternyata belum ada tindakan dari pihak Kanwil ,Ditjen PAS.

Terkesan mengangkangi Aturan yang telah dibuat pemerintah Undag-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Ri Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga permasyarakatan dirumah tahanan Negara..

Hal ini tentunya indikasi kuat ada kong kalikong Pihak pegawai Rutan .

(Team.dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!