Banner Top Up Produk Digital
Lampung Tengah

Kepala SMKN 1 Terbanggi Besar Lampung Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin 10 Maret 2025 Sidang Perdana

14984
×

Kepala SMKN 1 Terbanggi Besar Lampung Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin 10 Maret 2025 Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Gunung Sugih Lampung Tengah

Kepala SMKN 1 Terbanggi besar Lampung Tengah, Umi Tarsih.,M.Pd, digugat ke Pengadilan Negeri Gunung sugih.

Gugatan diajukan oleh Sumarni PNS mantan pegawai Bagian Tata Usaha SMKN 1 Terbanggibesar, yang kini bertugas di SMKN 1 Tegineneng.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Sumarni, H. Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah mengatakan gugatan kepada Kepala SMKN 1 Terbanggi besar terdaftar dengan perkara No: 14/Pdt.GS/2025/PN.Gns.

“Innsya Allah sidang perdana dijadwalkan pada Senin 10 Maret 2025 mendatang. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir,” ujar Hidayanto yang juga Pos Bantuan Hukum PN Gunung sugih itu, Kamis siang (06/03/25).

Selain Umi Tarsih, mereka yang ikut tergugat adalah Heru Budiyanto mantan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar, dan Irawan Syahendra Ketua Komite SMKN 1 Terbanggi besar.

Menurut Hidayanto jalur hukum diambil karena kliennya sudah berupaya menyelesaikan persoalan sekolah, namun tidak menemukan penyelesaian. Bahkan Penasihat Hukum SMKN 1 Terbanggi besar meminta kliennya untuk mengambil jalur hukum dalam penyelesaian tersebut. (Team.red)

Baca juga:  KPU Lampung Tengah Tetapkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™