BeritaTinta Informasi

Info Bermanfaat Bagi Masyarakat, Jika STNK Anda Diblokir, Segera Lakukan 2 Cara Khusus Ini, Simak!

67
×

Info Bermanfaat Bagi Masyarakat, Jika STNK Anda Diblokir, Segera Lakukan 2 Cara Khusus Ini, Simak!

Sebarkan artikel ini
Info Bermanfaat Bagi Masyarakat, Jika STNK Anda Diblokir, Segera Lakukan 2 Cara Khusus Ini, Simak!

Tintainformasi.com – STNK terblokir adalah kondisi di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak dapat digunakan untuk keperluan administratif akibat masalah hukum, pajak yang belum dibayar, atau data yang tidak valid.

Setelah mudik, STNK bisa terblokir karena pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE, meskipun kamu selalu membayar pajak.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam mengurus pajak tahunan, ganti pelat, dan balik nama.

Dikutip dari situs Polri, kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp (WA) ke nomor HP pengendara.

Pengendara bisa mengkonfirmasi jika tidak merasa melanggar lalu lintas.

Jika dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi maupun pembayaran denda tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir.

Berikut 2 cara untuk membuka blokir STNK

Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP pemilik kendaraan.
  • STNK kendaraan yang diblokir.
  • Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
  • Bukti pembayaran denda tilang
  • Buka website resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/
  • Masukkan nomor referensi tilang yang kamu terima.
  • Bayar denda tilang ke nomor virtual account BRI (BRIVA), ATM, mobile banking, atau teller bank.
  • Blokir STNK akan otomatis terbuka setelah pembayaran berhasil.
  • Mematuhi peraturan lalu lintas.
  • Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.
  • Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.
  • Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
  • Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.
error: Content protected !!