Bandar Lampung

Kegaduhan Ditubuh KONI Lampung Berpotensi Mereda Seiring Kabar Bakal Mundurnya Ketua Umum Arinal Djunaidi

165
×

Kegaduhan Ditubuh KONI Lampung Berpotensi Mereda Seiring Kabar Bakal Mundurnya Ketua Umum Arinal Djunaidi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Situasi yang kurang kondusif dalam komunitas olahraga Lampung berpotensi menemukan titik terang menyusul kabar mengenai rencana pengunduran diri Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, setelah perayaan Idul Fitri 1446 H, yang diperkirakan terjadi pada pertengahan April 2025.
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang mengungkapkan bahwa Arinal Djunaidi telah beberapa kali menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri. Bahkan, keinginan tersebut dikabarkan telah ada sejak Desember 2024, namun tertunda akibat permintaan dari jajaran pengurus KONI Lampung.
Pernyataan ini dianggap sebagai upaya untuk meredakan ketegangan di kalangan masyarakat olahraga. Sumber tersebut menambahkan bahwa Arinal sebenarnya telah menyatakan keinginannya untuk mundur pada Desember 2024 setelah adanya perombakan kepengurusan KONI Lampung yang pertama, yang kemudian memicu polemik menyusul pernyataan Dewan Kehormatan KONI Lampung, Ardiansyah, di media massa yang mengkritisi Penggantian Antar Waktu (PAW) KONI Lampung tanpa mekanisme yang jelas dan menyerukan evaluasi terhadap Arinal.
Dengan demikian, kegaduhan yang berlangsung sejak Desember 2024 direspons secara bijaksana oleh Arinal dengan menyampaikan niat untuk mundur, meskipun belum terealisasi karena adanya penahanan dari sebagian pengurus KONI Lampung.
“Kita tunggu saja, saat ini sudah hari kesepuluh pasca-Lebaran. Kita tidak dapat memastikan apakah pernyataan tersebut tulus atau sekadar retorika politik,” ujar sumber tersebut.
Respons Positif dan Batas Waktu Pengajuan Musorprovlub
Menanggapi kabar ini, Margono Tarmudji, juru bicara perwakilan cabang olahraga yang mengajukan permohonan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum KONI Lampung, menyatakan sambutan baik jika informasi tersebut benar adanya.
“Tentu kami menyambut baik kabar tersebut. Kami juga berpikir positif, semoga pernyataan itu benar dan Bapak Arinal menunjukkan sikap sportif sebagai seorang negarawan. Terlepas dari adanya mosi tidak percaya atau tidak, Musorprovlub pasti akan terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Margono menilai bahwa jajaran pejabat KONI Lampung kurang responsif terhadap aspirasi cabang olahraga. “Sebelumnya, kami berharap ada respons positif dari pengurus KONI Lampung dengan mengundang kami semua, bukan memilih-milih untuk mencari kesalahan atau kekurangan. Seperti saat undangan buka puasa bersama yang ternyata agendanya berbeda,” ungkap Margono.
Menurutnya, pengurus KONI seharusnya bertindak sebagai mitra dan membina cabang olahraga secara humanis, bukan represif dan menekan.
“Peristiwa tersebut justru memperlihatkan adanya ketidakberesan di KONI Lampung saat itu. Yang jelas, cabang olahraga sebagai pemilik suara sah keanggotaan KONI tidak lagi dihargai. Cabang olahraga bukanlah musuh KONI. Jika ada kritik atau masukan dari cabang olahraga, seharusnya ditanggapi dengan baik,” tambahnya.
Margono menjelaskan bahwa surat permohonan Musorprovlub yang diajukan kepada KONI Lampung pada tanggal 12 Maret 2025 memiliki batas waktu 30 hari sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, yaitu tanggal 12 April 2025.
Meskipun beredar kabar bahwa surat tersebut dikembalikan oleh KONI Lampung, tindakan tersebut dinilai sangat memalukan bagi organisasi sebesar KONI Lampung yang beranggotakan mantan dan beberapa pejabat aktif negara.
Penolakan Pengembalian Surat dan Solidaritas Cabang Olahraga
Margono menegaskan bahwa pengembalian surat yang dititipkan kepada ketua cabang olahraga yang tidak termasuk dalam daftar pengantar surat sebelumnya tidak dianggap sebagai pengembalian resmi.
“Saat itu, saya dihubungi melalui pesan singkat untuk undangan berbuka bersama. Karena kondisi kesehatan saya tidak memungkinkan, saya tidak hadir. Begitu juga Bapak Maktub Jaiz. Setahu saya, undangan tersebut hanya mengenai buka bersama. Jika kenyataannya berbeda, saya tidak mengetahuinya. Yang jelas, hingga saat ini, surat yang dikabarkan dikembalikan tersebut tidak diketahui keberadaannya,” jelas Margono.
Senada dengan Margono, Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (Pengprov PBSI) Lampung, Abdullah Fadri Auli, juga menyayangkan respons KONI Lampung terhadap aspirasi cabang olahraga.
“Layaknya organisasi besar, setiap surat masuk seharusnya dibukukan dan dicatat, serta diberikan tanda terima. Tujuannya jelas kepada Ketua Umum KONI Provinsi Lampung. Jika dianggap salah alamat, seharusnya dibalas kepada pengirim, bukan dikembalikan,” kata Abdullah Fadri saat ditemui awak media di kediamannya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurutnya, tindakan petinggi KONI Provinsi Lampung mengembalikan surat dalam acara buka bersama adalah tindakan yang tidak etis, mengingat sifat surat yang khusus dan adanya tanda tangan tokoh olahraga Lampung yang berjasa bagi provinsi tersebut, Imron Rosadi. “KONI adalah organisasi besar, pengurusnya harus berjiwa besar. Perhatikan siapa yang menandatangani surat tersebut pertama kali,” tambahnya.

Abdullah Fadri juga mengimbau para pengusung mosi tidak percaya untuk tetap solid jika mereka yakin tuntutan mereka berdasarkan fakta. “Jika yakin benar, lanjutkan. Maju terus. Semua demi perbaikan organisasi keolahragaan Lampung. Bagus, kalian sudah berani mengatakan yang benar itu benar berdasarkan fakta,” ungkapnya.
Ia menyayangkan terjadinya kegaduhan ini karena kurangnya responsif pengurus KONI Lampung sejak awal, yang terkesan defensif dan mempertahankan kekuasaan.
“Seharusnya, seluruh cabang olahraga dipanggil dan diberi kesempatan berbicara, bukan dipilih-pilih. Ini namanya bersiasat. Kita ini satu frekuensi olahraga, perbedaan itu wajar. Saya sering berdebat dengan tokoh nasional mengenai prinsip, dan semua bisa diselesaikan dengan saling menghormati,” ujarnya.
Secara faktual, lanjut Abdullah Fadri, surat permohonan Musorprovlub telah sah diterima oleh KONI Provinsi Lampung. Mekanisme pengembalian surat kepada pengirim dinilai tidak etis dalam tatanan organisasi sebesar KONI Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Ketua Harian KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi, menegaskan bahwa dalam AD/ART KONI tidak terdapat mekanisme mosi tidak percaya. “Yang diakui dalam aturan adalah usulan percepatan Musyawarah Provinsi (Musprov),” jelas Amalsyah.
“Ada sejumlah cabang olahraga yang ingin mengajukan mosi terhadap ketua, tapi menurut saya tidak ada alasan yang kuat. Jika ingin mengajukan mosi, dasarnya harus jelas, sementara sejauh ini tidak ada kesalahan yang dilakukan,” ujar Amalsyah.
Namun, Margono berpendapat bahwa dalam surat yang diajukan oleh 61 cabang olahraga tersebut telah tercantum alasan yang jelas, yaitu permohonan untuk segera menggelar Musorprovlub. Isi dan alasan tersebut dinilai cukup gamblang untuk dijawab oleh KONI Provinsi Lampung, namun sayangnya tidak dicermati dengan baik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!