Bandar LampungLampung

Alzier Minta Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Pandemi Covid-19

35
×

Alzier Minta Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini
TintaInformasi.com,Bandar Lampung–– Ketua Umum Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung (LPPL) Alzier Dianis Thabranie meminta Kapolri untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor dana Pandemi Covid-19. “Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita jelas ada hukuman mati. Dimungkinkan hukuman mati kalau dalam kondisi bencana alam, dalam kondisi moneter yang parah itu dimungkinkan. Pengulangan tindak pidana korupsi,” kata Alzier. Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Maka dari itu, jika terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana anggaran untuk penanganan Corona, maka bisa ditindak sesuai dengan Pasal 2 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “UU Tipikor ini menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” kata mantan Ketua Golkar Lampung tiga periode ini. Alzier merupakan gubernur terpilih hasil Pilgub 2002 yang tidak dilantik. Ini karena Alzier melawan kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri saat itu. Alzier mengatakan, di saat rakyat kesulitan ekonomi dan terancam kematian akibat Pandemi, justru ada pejabat yang tega berbuat korupsi. Hukuman mati selayaknya diterapkan, agar ada efek jera. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin telah mengundang Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dan 21 orang lainnnya terkait dana Covid-19 pada. Reihana diperiksa Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) selama lima jam, Senin (25/7/2022). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!