Gratis Pajak Kendaraan 2025, Khusus Pelat Luar Daerah, Begini Cara Mengurusnya
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Pemprov Jawa Barat adakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sejak 9 April sampai 30 Juni 2025.
Program yang berlangsung sejak Rabu (9/4/2025) ini berlaku khusus untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
“Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan,” demikian bunyi pengumuman dari akun Instagram resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Kemudian, program ini berlangsung pada periode pembayaran 9 April sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.
Sebelum melakukan mutasi kendaraan ke Jawa Barat, pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaran PKB di tempat asal.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa biaya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk BPKB, STNK, dan TNKB serta biaya SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.
Sebab, biaya-biaya tersebut di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa program pembebasan pajak kendaraan khusus untuk yang melakukan proses mutasi ini bertujuan agar pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran.
Ia menyebut, jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat malah membayar pajaknya ke provinsi lain.
“Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” tegas Dedi dalam akun Instagramnya.