Tintainformasi.com, Merangin jambi —Media Tinta Informasi online dan tv Turun langsung cek lokasi Senin 21 april 2025 ke Sekolah SMA n 2 merangin, melihat kondisi sekolah cukup sangat perihatin. Terlihat Gedung sekolah tampa ada kaca jendela, banyak yang rusak dan pecah.
Di setiap Ruangan sekolah siswa SMA N 2 merangin dalam perencanaan anggaran memilharaan sarana dan prasarana sekolah terus di keluarkan, Sesuai laporan SPJ sekolah.
namun dalam pemilharaan Sarana dan prasana sekolah sangat minim, apa Lagi Rehap Ringan seperti jendela Sekolah sudah rusak kaca pecah.
Ada anggaran di Keluarkan oleh sekolah, sedangkan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah setiap tahun di Keluarkan akan tetapi sekolah tidak terawat, kemana anggaran pemeliharaan tersebut.
Apakah pihak sekolah terkait membuat SPJ fiktif dan saat konfirmasi kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp tidak Di tanggapi.
Dalam laporan Surat Pertanggung Jawaban dana BOS Tahun 2024 dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kurang lebih Rp.100.000.000 dan tahun 2023 dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kurang lebih Rp. 120.000.000. Kemana anggaran Dana tersebut Oleh Kepala sekolah SMAN 2 kab merangin.
Saat di temui atau di konfirmasi kepala Sekolah SMAN 2 Merangin Jhontra Voltra susah di jumpai baik di sekolah atau di rumah, Sepertinya beliau alergi bertemu awak media.
Jika terbukti tindak pidana korupsi dana bos sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dapat di penjara 10 tahun dan di kenakan denda ganti ruginya serta pemberhentian kerja.
Untuk pihak dinas pendidikan kab Merangin atau provinsi jambi agar bisa untuk menindaklanjuti audit dugaan korupsi anggaran dana BOS di Sekolah SMAN 2 Merangin.