Bandar LampungBERITA

Kepala Sekolah MAN 1 Bandar Lampung Bantah Informasi Hoaks Disebar Akun Anonim

169
×

Kepala Sekolah MAN 1 Bandar Lampung Bantah Informasi Hoaks Disebar Akun Anonim

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung melalui surat resmi Nomor : B.1228/Ma.08.01/OT.01.2/05/2025 yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung dengan tegas membantah pemberitaan atas dugaan penahan Surat Keterangan Lulus (SKL) Siswa Kelas Xll.

Disebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Saat ini proses penerbitan SKL seluruh siswa kelas XII masih dalam tahap finalisasi, meliputi pencetakan dan penandatanganan oleh Kepala Madrasah.
Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari prosedur administrasi standar yang membutuhkan ketelitian agar dokumen yang dikeluarkan sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses penerbitan SKL. Semua layanan administrasi, termasuk SKL, diberikan secara gratis kepada peserta didik dan orang tua atau wali siswa.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen madrasah dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” jelasnya.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan resmi atas beredarnya informasi yang kurang tepat di masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan langsung jika diperlukan,” pungkasnya.
MAN 1 Bandar Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada siswa untuk mengambil SKL pada Selasa, 20 Mei 2025. SE tersebut ditandatangani Kepala Sekolah pada 16 Mei atau sehari sebelum kelulusan 17 Mei.
Sebelumnya, unggahan akun anonim di duga hoaks di Instagram bernama @mansakorup berkolaborasi dengan @abangtaun dan @brorondm pada Minggu (18/5/2025).
Unggahan tersebut menyebut SKL siswa MAN 1 Bandar Lampung ditahan karena belum melunasi biaya komite hingga Juni 2025, meskipun kegiatan belajar mengajar untuk siswa kelas XII telah berakhir sejak 21 Maret 2025.
Dalam narasi yang diunggah, siswa tersebut menyebut bahwa selama masa pendidikan, siswa dikenakan biaya komite atau Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BDOP) sebesar Rp600.000 per bulan untuk kelas unggul, dan Rp350.000 per bulan untuk kelas reguler. Jika dikalkulasi, total biaya per semester masing-masing mencapai Rp3.600.000 dan Rp2.100.000.
Dia telah menyelesaikan seluruh syarat akademik seperti tugas karya tulis ilmiah (KTI) dan surat bebas pustaka. Namun, ia tidak dapat mengambil SKL karena belum membayar komite hingga bulan Juni 2025.
“Saat saya datang ke PTSP, pihak madrasah menyatakan bahwa pelunasan BDOP hingga Juni menjadi syarat pengambilan SKL. Padahal kami sudah tidak lagi belajar sejak 21 Maret,” tulisnya dalam unggahan tersebut.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!