Tintainformasi.com, Pringsewu, 3 Juni 2025 — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan Selasa siang (3/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung di Jl. Panglima Polem Gg. Sawo No. 37, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Dari lokasi, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, dan studi tiru bagi aparatur desa.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kegiatan tersebut,” ujar perwakilan Kejari Pringsewu.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejari Pringsewu belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.(@@n)