Tintainformasi.com, Kabupaten Bekasi — Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) secara terbuka mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, atas pelaksanaan program strategis penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang saat ini terkesan ambigu dan membingungkan masyarakat.
KP3D menyoroti secara tajam ketidakkonsistenan yang terjadi di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, di mana penertiban bangli di sepanjang Kali CBL, Kali Ceger, dan Kali Telar seharusnya dilakukan pada 26 Mei 2025, berdasarkan surat resmi dari Kepala Desa Muktiwari (Nomor: PM.05.01/100/MTW/V/2025). Surat tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi No. 2 Tahun 2025, yang menjadi pijakan hukum program strategis penataan wilayah Bupati Ade Kunang.
Namun ironisnya, penertiban tersebut tidak pernah terlaksana. Justru beredar foto Kades Muktiwari be