BERITALampungWay Kanan

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Way Kanan Rp 18,7 Miliar

65
×

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Way Kanan Rp 18,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Way Kanan — Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tunjangan DPRD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2023 – 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hal ini diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai ketidakberesan dalam pengelolaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan sebesar Rp 18.751.089.000, (rincian terlampir).

Dari hasil infestigasi terhadap informasi dari masyarakat tersebut, ada sejumlah permasalahan utama yang sedang disorot tim JPAL, salah satu diantaranya uang representasi 40 orang pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang dianggarkan sebesar Rp 892.290.000 per tahun.

Ketua tim JPAL Dodi Gusdar Lingga mengatakan, besaran uang representasi DPRD Way Kanan Rp 892 juta ini terindikasi mark up. Potensi kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 127.470.000 per tahun.

Dodi menjelaskan, besaran uang representasi tersebut diduga tidak sesuai Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, Uang representasi merupakan salah satu penghasilan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang diberikan setiap bulan.

Besaran Uang representasi Ketua DPRD Kabupaten kota setara dengan gaji pokok Bupati/Wali kota sebesar Rp 2.100.000 per bulan, wakil Ketua DPRD Kabupaten kota sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD Kabupaten kota sebesar Rp 1.680.000 per bulan, dan anggota DPRD sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD Kabupaten kota sebesar Rp 1.575.000 per bulan.

“Sesuai aturan tersebut dan jumlah pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan sebanyak 40 orang yang terdiri dari ketua DPRD 1 orang, Wakil Ketua 2 orang dan anggota DPRD 37 orang, anggaran representasi sebesar Rp 892.290.000 tersebut, seharusnya sudah paling banyak hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 764.820.000 per tahun,” Jelasnya.

Selain itu Dodi juga menduga adanya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) pada realisasi anggaran Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan sebesar Rp 6.589.500.000, ditaksir paling sedikit merugikan daerah sekitar Rp 829.500.000 per tahun.

Belum lagi soal anggaran lainnya, seperti misalnya tunjangan Perumahan sebesar Rp 6.094.656.000, Tunjangan komunikasi Intensif DPRD Rp 3.024.000.000, dan belanja transport perjalanan dinas DPRD sebesar Rp 4.263.000.000.

Bagaimana tanggapan Sekwan Way Kanan Rinaldi atas pemberitaan ini, baca selengkapnya di tipikor.news edisi mendatang. (Tim)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!