BERITADPRDHUKUM & KRIMINALLampung Selatan

Sidang Lanjutan Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD Dengan Agenda Pembuktian Para Saksi

52
×

Sidang Lanjutan Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD Dengan Agenda Pembuktian Para Saksi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan – Agenda sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Supriyati & Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil sidang kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (26/6/2025).
Sidang dengan agenda pembuktian saksi digelar dengan manghadirkan sebanyak 6 orang saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kresna menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Nanang Ermanto Mantan Bupati Lampung Selatan bersama istrinya Winarni, Merik Havid selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Daryani selaku Kepala Desa Sidomukti Tanjung Sari dan Untung Sucipto selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang serta dan Sulikah selaku istri terdakwa Ahmad Syahruddin.
Eko Umaidi, S.Kom, S.H, selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin mempertanyakan saudara Nanang waktu menjadi Bupati Lampung Selatan dan Ketua DPC PDI Perjuangan apa yang anda lakukan terhadap kader anda yang terlibat ijazah palsu dalam pencalonan Pileg beberapa waktu lalu.
“Apa yang anda lakukan setelah tahu kader anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan Caleg 2024 lalu,” tanya Eko kepada saksi Nanang Ermanto.
Mantan Bupati Lampung Selatan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Nanang Ermanto memberikan keterangan saksi pertama sambil terbata-bata bahwa dirinya mengetahui saat itu mencuatnya adanya penggunaan ijazah palsu dari media masa.
“Setelah saya tahu mencuat di media masa, bahkan dirinya langsung memanggil saudara Supriyati mewanti-wanti agar mengundurkan diri, namun yang bersangkutan (Supriyati) malah nangis terus, “ ungkap Nanang dalam kesaksiannya di ruang sidang.
Nanang juga mengaku tidak pernah memerintahkan saudara Merik Havid untuk membuatkan ijazah paket C kesetaraan atas nama Supriyati.
“Saya tak pernah perintahkan Merik, sekarang dia kan duduk di DPRD dan mantan Ketua BBHAR, ” ujar Mantan Kades Way Galih tersebut.
Sementara keterangan Winarni yang namanya selalu disebut dalam BAP dengan kalimat adanya perintah ibu, dan ia tegaskan tidak pernah memerintahkan saudara Merik Havid untuk membuatkan ijazah buat saudara Supriyati.
“Saya tak pernah memerintahkan untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg, “ucap Winarni yang memiliki gelar Duta saat menjadi istri Bupati kala itu.
Namun ada yang menarik dalam persidangan saat saksi Merik Havid memberikan kesaksiannya di ruang sidang sempat terjadi adu mulut dan bersitegang antara saksi Merik Havid dengan Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, lantaran saat ditanya oleh Dedi Rahmawan, SH saksi Merik Havid selalu menyela pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin.
“Anda tahu tidak jika seseorang mempunyai 2 ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda,” Tanya Dedi Rahmawan kepada Merik dengan nada tinggi.
Lalu dijawab saksi Merik “boleh itu sah-sah saja,” Kata Merik.
Merik Havid menjelaskan bahwa Supriyati saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bougenville namun saat akan dilakukan pelantikan menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
Adi Yana, SH selaku penasihat hukum Ahmad Syahruddin juga mempertanyakan kepada saksi Merik Havid yang sedikit ngeyel tahu dari mana ada aturan bisa mengganti ijazah saat pelantikan seperti itu.
“Karena kami pernah menanyakan kepada KPU & Bawaslu di ruang sidang ini bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg, ” Tanya Adi.
Merik menjawab “lah wong itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA Kabupaten diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi menggunakan ijazah paket C Anggrek, “jelas Merik.
Namun saat ditanya dirinya yang memberikan berkas fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3×4 milik Supriyati dan uang Rp. 1,5 juta rupiah di masukan kedalam amplop putih di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin. Merik langsung membantah bahwa dirinya tidak tahu.
“Saya tanya saudara Saksi apakah saudara memberikan berkas atau dokumen Supriyati & uang tersebut karena di BAP terdakwa Ahmad Syahruddin anda yang menyerahkan berkas tersebut.
Lagi-lagi Merik tidak mengakuinya walaupun di ancam jika memberikan kesaksiannya palsu di persidangan dikenakan ancamannya sampai 7 tahun.
Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 5 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Untuk informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2025, mendatang.
Dimana, pihak dari JPU pada sidang yang akan datang akan menghadirkan saksi ahli.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!