BERITALampungPENDIDIKAN

Siapkan Dasar Hukum Larangan Uang Komite Sekolah, Pemprov Lampung Revisi Pergub

164
×

Siapkan Dasar Hukum Larangan Uang Komite Sekolah, Pemprov Lampung Revisi Pergub

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Lampung, Tintainformasi.com —
“Pemerintah Provinsi Lampung akan memperkuat kebijakan penghapusan pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.

Pergub Nomor 61 Tahun 2020 berisi tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan bahwa Pergub tersebut akan menjadi landasan hukum yang mengatur pendanaan operasional sekolah tanpa membebani orang tua siswa dan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026.

“Ini sudah disampaikan Gubernur Lampung kepada seluruh kepala sekolah, yaitu 240 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB Negeri. Arahan Pak Gubernur, mulai tahun ajaran 2025/2026 tidak ada lagi pungutan uang komite dari orang tua siswa,” ujar Thomas, Selasa (10/6).

Dia menjelaskan bahwa, Pergub tersebut sedang dalam proses finalisasi dan dalam waktu dekat akan diajukan ke Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk ditandatangani.

“Ini akan menjadi acuan dan dasar hukum bagi kepala sekolah dalam menjalankan operasional sekolahnya, “jelas Thomas

Thomas menjelaskan, Gubernur Lampung menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, tidak ada lagi pungutan uang komite dari orang tua siswa di satuan pendidikan negeri.

Nantinya, lanjut Thomas, operasional sekolah nantinya akan didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mulai disiapkan dalam anggaran 2025.

Thomas juga menyebutkan, kepala sekolah dilarang menetapkan sumbangan yang memberatkan orang tua. Namun, bantuan sukarela dari pihak ketiga, seperti program CSR perusahaan, tetap diperbolehkan.

“Yang dilarang itu mematok sumbangan lewat rapat wali murid. Kalau ada yang mau bantu secara sukarela, seperti perbaikan fasilitas sekolah, itu diperbolehkan,” jelasnya.

Pemprov Lampung juga memastikan operasional pendidikan akan didukung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan APBD. Skema pendanaan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026, dengan masa transisi dari Juli hingga Desember 2025.

“InsyaAllah, tahun ajaran depan seluruh pembiayaan operasional satuan pendidikan negeri akan ditanggung APBD,” pungkas Thomas.
(Red Haryadi).

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!