BERITALampung Utara

Pengacara Korban KDRT Ingatkan Penyidik Polres Lampura Profesional

197
×

Pengacara Korban KDRT Ingatkan Penyidik Polres Lampura Profesional

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Kota Bumi – Ridho Juansyah, S.H, pengacara Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengingatkan penyidik Polres Lampung Utara (Lampura) untuk profesional dalam pengananan perkara. Terutama terkait pengenaan pasal terhadap pelaku KDRT.

Amelia melaporkan suaminya Supli alias Alex atas KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Intim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Tim pengacara mendapatkan informasi kalau penyidik PPA Polres Lampung Utara hendak memaksakan dengan mengenakan pasal KDRT ringan kepada pelaku. Hal ini sangatlah tidak profesional, dan berarti penyidik mengabaikan fakta-fakta hukum bahwa korban menderita luka yang serius yang mengakibatkan aktivitas sehari-harinya terganggu,” ujar Ridho, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ridho menjelaskan akibat dari KDRT tersebut, Amelia mengalami lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, luka-luka di kedua tangan. “Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku,” papar Managing Partners Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H dan Rekan.

Selain itu juga kejadian KDRT yang dialami korban tidak hanya 1 kali. “Tim pengacara juga sudah menyerahkan video pelaku yang melakukan pengancaman kekerasan ke penyidik serta foto-foto korban yang mengalami luka-luka atas kejadian KDRT tersebut,” ungkap advokat yang tergabung di PERADI.

Atas hal-hal tersebut, lanjut Ridho, tim pengacara akan mempertimbangkan langkah hukum jika penyidik Unit PPA Polres Lampung Utara tetap memaksakan pasal KDRT ringan kepada pelaku.

Sebelumnya Ridho berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari 2 alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban.

Sebelumnya Amelia mengatakan kejadian KDRT tersebut pada saat dirinya sedang berada di kediaman Supli, dan terjadi perdebatan terkait penjemuran kopi. Tanpa basa basi, Supli langsung memukul dengan menggunakan tangan ke bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali, ke bagian hidung satu kali pukulan, dan bagian mulut satu kali pukulan.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!