BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

BNNP Lampung Diduga Lepaskan Anggota HIPMI Pengguna Ekstasi 20 Butir

435
×

BNNP Lampung Diduga Lepaskan Anggota HIPMI Pengguna Ekstasi 20 Butir

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung – Pengurus HIPMI Lampung yang sempat ditahan hasil penggerebekan BNNP Lampung pada Kamis 28 Agustus 2025 di Room Karaoke Hotel Grand Mercure dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing.

Hal ini berdasarkan info dari salah satu sumber di BNNP Lampung bahwa diketahui para pelaku melakukan pembelian Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 butir dan pada saat penggerebekan petugas ditemukan tersisa tujuh butir.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar sumber, Selasa siang 2 September 2025.

Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto menjelaskan pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang dinyatakan menenggak narkoba jenis ekstasi, mereka terdiri dari RML – diketahui menjabat Bendahara Umum – S (Ketua Bidang 1), dan RMP (Ketua Bidang 3). Sedangkan dua anggota HIPMI lainya adalah WM dan SA.

Granat Kota Bandar Lampung mendesak (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Lampung untuk menuntaskan jerat kasus Narkoba yang menimpa pengurus HIPMI Lampung.

Mencermati penggunaan dan temuan pil Ekstasi oleh BPNNP terhadap petinggi HIPMI Lampung saat sedang berada di Ruang Karaoke Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu cukup menghentak publik Lampung.

Gindha menyayangkan, seharusnya para pelaku menjadi contoh dan tauladan, namun menunjukkan perilaku yang merendahkan martabat pribadi dan kelembagaan.

“Untuk itu sebagai kelompok masyarakat yang selama ini peduli terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Granat Kota Bandar Lampung meminta kepada BNN agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan penelitian apakah para pelaku hanya sebatas pengguna atau terafiliasi dengan kelompok pengedar barang haram tersebut di Lampung,” tegas Ketua Granat Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H.,

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini BNN Lampung harus jujur tentang kategori pelaku yang ditangkap sebagai pengguna saja atau sebagai pengedar (dalam arti sempit dan luas).

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!