BERITALampungTanggamus

Soal Mantan Sekda Tanggamus, Ketua Tim Disiplin ASN Segera Gelar Rapat

641
×

Soal Mantan Sekda Tanggamus, Ketua Tim Disiplin ASN Segera Gelar Rapat

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus – Ketua Tim Disiplin ASN Kabupaten Tanggamus, Ir. Suaidi, M.M., menegaskan akan segera menggelar rapat terkait polemik mantan Sekda Tanggamus, Hamid Hariansyah Lubis, yang kembali tidak masuk kerja di bagian Staf Tata Pemerintahan (Tapem).

Ir. Suaidi yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Tanggamus menyampaikan hal itu menanggapi desakan dari Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) yang mengecam perilaku ASN yang absen kerja tanpa alasan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Secepatnya kita akan panggil yang bersangkutan. Tim disiplin akan rapat membahas sanksi yang akan diberikan,” ujar Suaidi, Senin (15/9/2025).

Diketahui, Hamid Hariansyah Lubis sebelumnya sudah mendapat SP1 dan SP2 karena alasan serupa. Bahkan pada 2024 lalu, aksinya sempat menuai kecaman publik dan menjadi sorotan usai ATM menggelar aksi dengan poster “Orang Hilang” yang viral di media sosial.

Aturan disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut terancam dipecat. Sedangkan yang absen 28 hari kerja atau lebih dalam setahun dapat diberhentikan dengan hormat.

“SP1 dan SP2 sudah kita berikan, namun yang bersangkutan kembali mengulang kesalahan yang sama. Ini jelas tidak profesional sebagai ASN. Tim disiplin akan segera rapat membahas langkah tegas selanjutnya,” tegas Suaidi.

Sebelumnya, ATM juga telah mendesak pemerintah daerah hingga Menteri Dalam Negeri untuk memberi sanksi tegas terhadap mantan Sekda Tanggamus periode 2019–2024 itu. (HD)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!