Bandar LampungBERITA

Diduga Terlibat Kerjasama Dengan Mafia BBM Oknum Karyawan PT. Elnusa Petropin Bekerjasama Dengan Mafia BBM

289
×

Diduga Terlibat Kerjasama Dengan Mafia BBM Oknum Karyawan PT. Elnusa Petropin Bekerjasama Dengan Mafia BBM

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung – Aroma busuk dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax mulai menyeruak di Bumi Ruwa Jurai. Modus “overtab” yang melibatkan pengurangan volume BBM dari mobil tangki Pertamina, sebelum tiba di SPBU tujuan, menjadi sorotan utama.

Investigasi mendalam mengungkap bahwa praktik haram ini diduga dilakukan dengan mengalihkan sebagian isi tangki BBM ke sebuah gudang siluman di wilayah Lampung. BBM yang “disedot” dari tangki kemudian diendapkan sementara di gudang ilegal tersebut, sebelum akhirnya digelontorkan kembali ke sejumlah SPBU yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam skenario kejahatan terstruktur ini, volume pengiriman yang tertera dalam dokumen resmi Pertamina, misalnya 16.000 liter, ternyata hanya menjadi angka di atas kertas. Faktanya, hanya sekitar 8.000 liter minyak asli yang benar-benar sampai di SPBU, namun dengan volume yang tetap “dikemas” menjadi 16.000 liter sesuai faktur pengiriman yang sisanya sudah dioplos dengan minyak putih atau Cong atau zap pewarna yang hampir menyerupai. Mirisnya selisih 8.000 liter minyak asli ini diduga kuat dialihkan ke gudang penampungan ilegal BBM untuk kemudian dioplos dengan minyak putih (cong) dan zat pewarna, sehingga menyerupai warna Pertamax dan Pertalite asli. Hasil oplosan inilah yang kemudian dijual kembali ke perusahaan industri atau masyarakat awam.

Faktur dan dokumen distribusi diduga kuat dimanipulasi oleh oknum mafia di Pertamina Depot Panjang, Bandar Lampung, demi mengelabui catatan resmi. Tujuannya jelas, agar aktivitas lansung ini sulit terendus oleh pihak luar.

Seorang sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan membongkar bahwa praktik overtab ini telah berlangsung cukup lama, melibatkan oknum sopir tangki, pengelola gudang BBM ilegal, serta berkoordinasi dengan pihak SPBU penerima di Lampung.

“Yang menjadi lahan basah bukan solar, melainkan Pertalite dan Pertamax. Mobil tangki dari Depot Pertamina Panjang hanya mengirim sebagian isi ke SPBU, sisanya ‘mampir’ dulu ke gudang BBM ilegal. Volume yang sampai di SPBU sesuai faktur tetap sama, namun sebagian sudah dicampur dengan minyak putih (cong) dan zat pewarna, sehingga menyerupai minyak Pertamax dan Pertalite asli,” beber sumber tersebut.

Tindakan ini jelas-jelas menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang memberikan ancaman pidana serius bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM:

  • Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
  • Pasal 54: Pemalsuan atau peniruan BBM serta hasil olahannya dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku – mulai dari oknum sopir mobil tangki Pertamina, pemilik gudang BBM ilegal, hingga SPBU penerima BBM hasil overtab – akan merasakan konsekuensi hukum yang sangat berat.

Bahkan, PT Elnusa Petropin diduga turut mengatur jadwal SPBU yang sudah “dikondisikan” untuk melakukan pengoplosan di Pertashop, dan SPBU.

Praktik kotor semacam ini tidak hanya merugikan negara dan Pertamina, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen. Kualitas BBM yang tidak terjamin dapat merusak mesin kendaraan dan memicu risiko kebakaran yang mengerikan.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam terhadap jaringan overtab ini, termasuk memeriksa SPBU yang diduga menerima pasokan dari jalur ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun SPBU terkait. Media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut kepada instansi berwenang. (Tim)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *