Tintainformasi.com, Sampang – Lembaga Swadaya Masyarakat LASBANDRA kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengawalan kasus korupsi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Sejumlah laporan yang diajukan lembaga tersebut, melalui Sekretaris LASBANDRA Achmad Rifa’i, kembali membuahkan langkah hukum signifikan.
Setelah sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang menjerat mantan kepala desa Baruh yang sudah incraht, LASBANDRA kini berhasil mendorong penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Tahun Anggaran 2020 (DID II) di Dinas PUPR Sampang.
Kasus yang ditangani Polda Jawa Timur dan turut menjadi perhatian KPK tersebut telah menetapkan empat tersangka, usai pelimpahan berkas, Kejaksaan Negeri Sampang menahan MHM selaku Sekretaris PUPR, AZW Kabid Jalan dan Jembatan, KH sebagai rekanan, serta SIS yang diduga menjadi perantara.
Perkara yang mencakup 12 paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp12 miliar ini, berdasarkan audit BPK, disebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadhilah Helmi menyatakan penyidik masih menunggu perkembangan lanjutan dan fakta persidangan yang memungkinkan adanya penambahan pihak yang bertanggung jawab.
Terpisah, Achmad Rifa’i selaku pelapor menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut penyidik, ia menyebut proses tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat, termasuk peran media dan organisasi kemasyarakatan dalam pengawasan publik.
Rifa’i menjelaskan bahwa sejak program tersebut diluncurkan pada 2020, pihaknya melakukan pemantauan intensif dan melaporkan temuan ke Polda Jawa Timur pada 2022
Rifa’i mengakui sempat muncul penilaian miring terhadap dirinya terkait proses penanganan perkara yang sempat lamban, namun dia menegaskan pihaknya tetap berpegang pada mekanisme hukum dan terbukti kasus nya tetap jalan bahkan sudah penetapan tersangka.
“Kami tetap mengikuti proses sesuai ketentuan, perkembangannya menunjukkan bahwa laporan kami ditangani secara profesional, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini berkembang,” ujarnya.
Dengan perkembangan ini, LASBANDRA kembali menunjukkan kontribusi dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah melalui laporan yang berujung pada proses hukum konkret.
(Team.red)


