Lampung Selatan, TintaInformasi.com–Mantan Kepala Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro, Sujarno diduga gelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp. 77.700.000.
Hal itu diketahui dari lembaran hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang bernomor : 700/55/III.01/LHPR/2020 tanggal 24 Juni 2020 lalu.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat di temukan ada kelebihan pembayaran pada pengelolaan APBDes dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp. 37.800.500. Dengan rincian, kelebihan pembayaran karena sebagian tidak dilaksanakan sebesar Rp. 34.550.500 serta pembayaran kegiatan tidak dilaksanakan pada kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sebesar Rp. 3.250.000.
Selain itu, pada pengelolaan APBDes dari DD dan ADD tahun 2018 ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 39.995.000. Dengan rincian, kelebihan pembayaran upah pekerja karena yang di pertanggung jawabkan lebih besar dari yang dibayarkan sebesar Rp. 28.995.000. Kelebihan pembayaran pada kegiatan WEB/WIFI Desa sebesar Rp. 10.000.000 serta kegiatan pengajian Muslimat yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 1.000.000.
Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Lampung Selatan secara hukum telah di tanda tangani oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dengan nomor : 700/2259/III.01/ 2020 tanggal 25 Juni 2020 yang di perintahkan kepada Mantan Kades Sujarno untuk segera menyetorkan kelebihan pembayaran alokasi DD dan ADD tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp. 77.700.000 ke Rekening Kas Desa Rawa Selapan dengan waktu 15 hari dari surat dikeluarkan.
Namun, sepertinya Sujarno tak menanggapi perintah orang nomor satu di kabupaten Lampung Selatan. Hingga saat ini Sujarno belum mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Desa Rawa Selapan.
“Belum ada pengembalian ke Kas Desa Pak, hingga hari ini, ” Ujar Bendahara Desa Rawa Selapan, Bowo kepada Bongkar Post via pesan singkat WhatsApp, Kamis (3/3).
Di sisi lain, mantan Kepala Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro, Sujarno menanggapi santai terkait persoalan tersebut.
Menurut Sujarno, ia tidak mengembalikan dana temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Selatan sebesar Rp. 77 juta ke Kas Desa dikarenakan itu bukan tanggung jawab dirinya.
“Belum kayak nya lo, belum saya kembalikan. sampai hari ini saya tidak mengembalikan. Itukan bukan tanggung jawab saya. Saya kan bukan kepala Desa lagi, ya tanggung jawab Kades yang baru, ” Tegasnya Via telepon dengan nada santai.
Selain itu, Jarno pun mengatakan, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat itu dilakukan saat dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Rawa Selapan.
“Masa jabatan saya habis itu tahun 2019. Pemeriksaan oleh Inspektorat pada tahun 2020. Saya kan sudah tidak menjabat lagi, berarti bukat tanggung jawab saya. Saya kan sudah tidak jadi apa apa di Pemerintahan Desa. Ya, tanggung jawab Pemerintahan Desa yang sekarang yang harus mengembalikan, ” Ucapnya.
Jarno pun dengan singkat menegaskan, pada saat ia masih menjabat Kepala Desa Rawa Selapan. Disitu pun ada temuan hasil pemeriksaan Inspektorat pada kegiatan DD dan ADD Kepala Desa sebelum dirinya. Namun, di karenakan Kepala Desa yang lama sudah tidak menjabat, sehingga ia sebagai Kepala Desa yang baru menutupi hasil temuan itu.
“Dulu nilainya lebih besar dari ini Pak, karena saya yang menjabat Kades, ya saya yang mengembalikan ke Kas Desa. Nah, sekarang begitu juga, itu tangung Pemerintahan Desa yang sekarang (Kades saat ini.red), ” Pungkasnya. (Tim)