LampungTulang Bawang Barat

Waduuh Gawat Ada Temuan BPK Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota Dewan Di Tubaba Tahun 2020

39
×

Waduuh Gawat Ada Temuan BPK Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota Dewan Di Tubaba Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Tubaba–Perjalanan Dinas 30 anggota DPRD Tulang Bawang Barat tahun 2020 diduga bermasalah, dan terindikasi dugaan perjalanan dinas fiktif. Karena itu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merekomendasikan pengembalian uang senilai Rp289,4 juta. BPK menemukan lima item kegiatan perjalanan dinas 30 wakil rakyat itu tidak jelas pelaporannya.

dikutip:https://SinarLampung.co

Berdasarkan dokumen Audit BPK menyebutkan Belanja Perjalanan dinas sekitar Rp289.454.545, yang di pusatkan pada 5 item jenis kegiatan perjalanan dinas itu Rp104 juta, tanpa dokumen pertanggungjawaban. Dalam hasil pemeriksaan dokumen, terdapat 14 perjalanan dinas yang tidak di lengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban penginapan dan transportasi baik darat, laut, dan udara dengan total sebesar Rp104.276.660.

Ada perjalanan Dinas tidak sesuai Tanggal surat perintah tugas Rp27 juta lebih. Kemudian ada temuan tiket Penyebrangan tidak Valid Rp3,2 juta. Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket/karcis penyebrangan pelabuhan dengan database penyebrangan ASDP. Kemudian pada perjalanan Dinas Melebihi Pagu Rp30,5 juta untuk pembayaran uang harian, uang transportasi, uang penginapan, dan uang representasi melebihi Pagu.

Kemudian temuan perjalanan dinas tidak terkonfirmasi oleh hotel dan tempat Tujuan sebesar Rp124 juta lebih. Dengan pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan konfirmasi kepada beberapa hotel yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kepada lembaga/badan/institusi tujuan perjalanan dinas.

Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut di peroleh informasi bahwa terdapat tujuh Surat Perintah Tugas(SPT) perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel terkait dan tidak melakukan tugas di tempat lembaga/badan/institusi terkait.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri no 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Pengembalian Gunakan APBD?

Sementara terkait pengembalian uang kelebihan perjalanan dinas 30 anggota DPRD Tulang Bawang Barat itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang negara yang ada pada Belanja Perjalanan Dinas 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) selanjutnya.

Informasi dilangsir salah satu media online menyebutkan proses pemulangan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang hanya dilengkapi bukti pemulangan dari Sekretariat DPRD Tubaba dan bank Lampung, tanpa dilengkapi dengan bukti pembayaran dari 30 Anggota DPRD Tubaba kepada sekretariat dewan.

Plt. Sekretaris Dewan, Erawan, Selasa 1 Maret 2022 mengaku, bahwa kelebihan pembayaran belanja Perjalanan Dinas untuk 30 Anggota DPRD Tubaba Tahun 2020 sudah dilakukan Pemulangan. Akan tetapi bukti pemulangan Dana tersebut hanya dari Sekretariat DPRD ke Kas Daerah. ”Sudah dipulangkan, ada bukti Pemulangannya dari bank, itulah yang di minta oleh BPK,” Kata Erawan.

Menurut Erawan hal tersebut merupakan kewenangan Bendahara Sekretariat. ”Kalau masing-masing saya rasa tidak, karena kita yang merekap sebenarnya. Kan tugas sekretariat atas nama si-A, si- B kita dikasih Bukti dari Bank, mereka kan setornya ke Bendahara saya, bendahara ini yang menyetor ke Bank, Bendahara saya waktu itu pak Budi, Kalau sekarang Eka,” dalih Erawan.

Bendahara Sekretariat DPRD Tubaba Eka Erviayana di dampingi Kabag Umum sekretariat DPRD Tubaba Eliyana mengatakan pihaknya tidak begitu memahami soal bukti pembayaran dari 30 Anggota DPRD Tubaba itu. Sehingga dirinya meminta waktu untuk kordinasi kembali dengan Sekwan dan Plt Sekwan. ”Kalau sumber anggarannyakan ranahnya ini masuk ke ranah Dewan. Nama-namanya juga ada. Cuma kalau bukti setor Dewan ke kami saya tidak pegang, buk Eka juga tidak pegang, nanti saya tanya dulu sama pak Agus atau pak Erawan lagi,” katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho membenarkan ada rekomendasi BPK tersebut. Ponco menyebut, pihaknya sudah mengembalikan sesuai perintah BPK tersebut. Masing masing pribadi anggota Dewan telah mengembalikan uang kelebihan Belanja Perjalanan Dinas DPRD Tubaba langsung ke Kas Daerah.

”Itukan anggaran tahun 2020, ketika ada temuan BPK kita itu wajib mengembalikan 60 hari, makanya 60 har itu harus dibayarkan, bayarnya kemana ya ke kas daerah, artinya kami bayarnya di bank Lampung, kenapa harus keseluruhan kalau temuanya Ponco ya Ponco,” kata Ponco, kepada wartawan Kamis 3 Maret 2022.

Menurut, Ponco pemulangan tersebut dibayarkan atas nama masing masing, meskipun pengembalian kelebihan pembayaran tersebut secara kolektif. ”Ya disitu harus namanya sendiri, misalkan Ponco empat ratus sekian walaupun nantinya kolektif,” katanya.

Temuan 2014-2019, 18 Mantan Dewan Belum Kembalikan

Sementara, pada temuan sebelumnya tahun 2014-2019, juga ada temuan Rp87 juta dari 18 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD yang belum melakukan pengembalian. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), saat itu Aria Septajaya Sesunan, menargetkan pengembalian dana kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota dewan periode 2014-2019 selesai Oktober 2020.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke bupati pada 22 Juni 2022 lalu, ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD tersebut nilainya mencapai Rp87 juta.

Aria mengatakan dari senilai Rp87 juta hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut baru dikembalikan para anggota dewan sekitar Rp37 juta yang sudah masuk ke Kas Daerah kabupaten setempat. ”Yang belum mengembalikan ini 18 orang mantan anggota dewan, nilainya mencapai Rp50 juta, sementara yang sudah mengembalikan adalah 12 orang anggota dewan aktif saat ini,” kata dia, September 2020 lalu.

Menurut Aria upaya pengembalian dana tersebut telah dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan menyurati yang bersangkutan agar segera mengembalikan dana kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut. “Untuk itu, kita telah melakukan upaya dengan mengirim surat kepada masing-masing anggota yang masih belum mengembalikan, agar segera ditindaklanjuti temuan BPK ini, dan ditargetkan bulan Oktober sudah selesai semua. Dari total Rp87 juta, masih tersisa sekitar Rp50 juta lagi yang harus dikembalikan kepada negara, sehingga kita berupaya segera diselesaikan,” ulasnya.

Menurutnya, temuan BPK tersebut tidak ada sangkutan dengan sekretariat dewan, sehingga pihaknya tidak akan menutup kekurangan dana yang harus dikembalikan. ”Masa sekretariat yang harus mengembalikan duit, karena yang menerima manfaat adalah para anggota dewan. Jadi, mereka 18 orang ini yang harus menyelesaikan dan sampai lubang tikus akan kita cari, karena ini harus kembali ke kasda,” kata Aria.

Namun, untuk 12 orang anggota yang masih aktif periode 2019-2024 sudah melakukan pengembalian dana pada awal September 2020. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tubaba, Prana Putera, membenarkan adanya sebagian anggota DPRD telah melakukan pengembalian dana ke negara.

Ya memang benar, tanggal 1 september terakhir kemarin 12 anggota DPRD yang masih duduk menjadi anggota legislatif sudah mengembalikan kelebihan pembayarannya. Dan ini kita perpanjang lagi hingga sebelum November 2020 ini, jika masih belum dikembalikan maka BPK akan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *