BERITAMerangin Jambi

Kegiatan Pembagian BLT Oleh PJ Fendi Selaku Kades di Hadiri Camat Kec Bangko Barat Desa Sungai Putih

96
×

Kegiatan Pembagian BLT Oleh PJ Fendi Selaku Kades di Hadiri Camat Kec Bangko Barat Desa Sungai Putih

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Pemerintah Desa Sungai Putih Kecamatan bangko Barat Kabupaten merangin menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bertempat di kantor Desa Sungai putih, kamis (002/04/2026).

Dana yang diberikan untuk tiga bulan bulan yaitu, sebesar Rp. 300.000/bulan sehingga setiap KPM menerima Rp. 900.000. Pemberian BLT dihadiri oleh Camat bangko, Babinsa, babinkamtibmas Sekretaris desa pendamping desa, Penerima BLT, dan perangkat desa.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

BLT DD adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat melalui musyawarah kampung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

BLT DD untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemberian Bantuan bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pemberian BLT DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di kampung.

Baca juga:  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru

Besaran BLT DD yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu dana desa setiap Desa.

Kriteria penerima BLT DD adalah sebagai berikut, keluarga miskin yang berdomisili di kampung

Kades PJ Fendi berharap dengan bantuan ini dapat membantu dan bermanfaat bagi keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan/atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *