LampungPringsewu

Oknum Mantan Kades di Jebloskan di Penjara,Diduga Akibat Korupsi Dana ADD dan Mark Up Anggaran.

42
×

Oknum Mantan Kades di Jebloskan di Penjara,Diduga Akibat Korupsi Dana ADD dan Mark Up Anggaran.

Sebarkan artikel ini

Pringsewu,TintaInformasi.com– Satu lagi mantan kepala desa di wilayah Provinsi Lampung menjadi pesakitan akibat ‘mengutak atik’ dana desa. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian bagi para kepala desa yang saat ini masih menjabat agar bisa mengunakan uang negara sesuai hukum yang berlaku.

Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, menetapkan Subardan, mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Pada Kamis tanggal 14 April 2022 penyidik Pidsus setelah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan status tersangka terhadap Subardan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Median Suwardi di Pringsewu Jumat (15/2/20220 kemarin.

Dia melanjutkan penetapan status tersangka Subardan berdasarkan surat perintah penyidikan No.01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.”berita yang d kutip dari Pikiran Lampung”.

Dalam perkara tersebut, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019. Atas perbuatannya, hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp200.993.282,” papar dia.

Median menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya. Usai di dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

“Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti,” ujarnya. Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, menetapkan Subardan, mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.

“Pada Kamis tanggal 14 April 2022 penyidik Pidsus setelah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan status tersangka terhadap Subardan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Median Suwardi di Pringsewu Jumat.

Dia melanjutkan penetapan status tersangka Subardan berdasarkan surat perintah penyidikan No.01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019. Atas perbuatannya, hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp200.993.282,” papar dia.

Median menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya. Usai di dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

“Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti,” ujarnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *