BERITALampung Selatan

Hasil RDP Komisi I DPRD Lamsel Soal Perpindahan 9 Desa ke Bandar Lampung

18
×

Hasil RDP Komisi I DPRD Lamsel Soal Perpindahan 9 Desa ke Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Komisi I DPRD Lamsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD, Camat Jati Agung serta kepala desa dan Ketua BPD dari Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung.
RDP yang berlangsung pada 16 April 2026 itu menghasilkan sejumlah poin penting terkait rencana perpindahan wilayah ke Kota Bandar Lampung.

Terdapat beberapa poin hasil RDP di antaranya seluruh peserta rapat sepakat bahwa rencana perpindahan wilayah bukan sekadar perubahan batas administrating.
Ini mencakup kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan desa, termasuk potensi perubahan status desa menjadi kelurahan.
Poin berikutnya adalah Komisi I menekankan wajib dilakukannya studi kelayakan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Kajian ini perlu dilakukan mencakup aspek teknis, finansial, lingkungan, sosial, budaya dan kependudukan serta potensi wilayah sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diukur secara objektif.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Dengan demikian, hasil RDP menegaskan bahwa rencana perpindahan Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung masih memerlukan kajian mendalam dan belum dapat diputuskan tanpa melalui tahapan yang lengkap dan komprehensif,”tegas Jenggis Khan Haikal dalam keterangannya pada 27 April 2026. (Rs/*)

Baca juga:  Pengukuhan Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov Lampung: Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Menuju Lampung Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *