Lampung Barat,Tintainformasi.com — Keberadaan sebuah perusahaan berbentuk PT di Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, mulai menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga mengeluhkan dugaan bahwa sejak adanya kegiatanPT tersebut, Peratin hingga beberapa aparatur pekon lebih banyak beraktivitas di lokasi proyek dibandingkan menjalankan tugas pemerintahan di kantor pekon.
Menurut keterangan sejumlah warga, kondisi tersebut diduga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Warga berharap agar penyelenggaraan pemerintahan pekon tetap menjadi prioritas utama, mengingat tugas aparatur pekon adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai aparatur pemerintahan, sudah seharusnya pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas. Jangan sampai karena kesibukan di proyek, pelayanan di kantor pekon menjadi terbengkalai,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peratin Pekon Srimenanti, Anggi, diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait adanya keluhan masyarakat tersebut serta memastikan seluruh aparatur tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, apabila terdapat aparatur yang lebih mengutamakan aktivitas lain hingga mengganggu pelayanan publik, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Masyarakat meminta pihak Kecamatan Air Hitam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun melakukan pembinaan, klarifikasi, dan evaluasi terhadap kondisi yang terjadi di Pekon Srimenanti.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin atau pengabaian tugas, maka diharapkan dapat diberikan teguran hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan tanggapan dan klarifikasi agar pemberitaan berimbang serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

