TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah tudingan yang berkembang dalam aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung terkait dugaan perubahan status aset tanah di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung. Pemprov menegaskan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, juga membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan peralihan aset tersebut. Menurutnya, penyebutan namanya dalam aksi demonstrasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).
Marindo menegaskan, sejak awal Pemerintah Provinsi Lampung konsisten menyatakan bahwa lahan di Jalan Ryacudu yang menjadi polemik tidak pernah tercatat sebagai aset daerah.
Penegasan tersebut diperkuat oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri. Ia menjelaskan, dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa memiliki substansi yang sama dan tidak saling bertentangan. Kedua surat itu sama-sama menerangkan bahwa lahan sekitar 2.000 meter persegi di Kompleks Perumahan Korpri tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.
Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan masyarakat yang meminta kepastian status lahan sebelum mengajukan proses peningkatan hak atas tanah.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, penyelesaian administrasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan hasil pendataan aset daerah menunjukkan lahan yang dipersoalkan tidak pernah masuk dalam daftar aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, pada 2023 Pemprov Lampung juga telah melaksanakan hibah sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, lahan di Jalan Ryacudu yang menjadi polemik tidak termasuk dalam aset yang tercatat milik pemerintah provinsi.
“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.
Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan bahwa fasilitas umum maupun fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.
Pemprov Lampung menegaskan informasi yang menyebut Sekdaprov Marindo Kurniawan mengubah status aset daerah tidak benar. Pemerintah memastikan seluruh surat yang diterbitkan terkait lahan di Jalan Ryacudu memiliki substansi yang konsisten, yakni menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. (**)
