BERITAHUKUM & KRIMINALSumatera Utara

GPAN Soroti Dugaan Kejanggalan Klarifikasi Kasus Perzinahan di Polda Sumut

89
×

GPAN Soroti Dugaan Kejanggalan Klarifikasi Kasus Perzinahan di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
GPAN Soroti Dugaan Kejanggalan Klarifikasi Kasus Perzinahan di Polda Sumut

TINTA INFORMASI, SUMUT – Laporan dugaan tindak pidana perzinahan dengan nomor LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026 atas nama pelapor Kores Astomchi Tarigan terus bergulir di Polda Sumatera Utara.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan setelah pihak penyidik menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua bernomor B/723/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO kepada terlapor berinisial MY. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Ruangan Unit 1 Subdit III Ditres TPPO, PPA dan PPO Polda Sumut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Terlapor MY memenuhi undangan tersebut dengan didampingi kuasa hukum serta sejumlah anggota keluarga. Kehadiran MY dalam proses klarifikasi merupakan bentuk kooperatif terhadap tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Namun, dalam proses tersebut muncul sorotan terkait persyaratan yang tercantum dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 22 Juni 2026. Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H., IPDA Ilhamsyah, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Juita Novriana, S.H., terlapor diminta membawa sejumlah dokumen dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 April 2026 di RedDoorz Hotel Bagus Inn.

Baca juga:  Iuran BPJS Kesehatan Berubah, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Simak Rincian Perubahannya!

“Kami diminta membawa pakaian yang digunakan saat kejadian sebagaimana tercantum dalam surat undangan klarifikasi dari penyidik,” ungkap MY kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Rabu (24/6/2026).

Permintaan tersebut kemudian menuai tanggapan dari Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia, Eddy Saputra Sitorus. Menurutnya, terdapat hal yang perlu mendapat perhatian terkait permintaan agar terlapor membawa pakaian yang digunakan pada saat kejadian, terutama dalam konteks tahapan klarifikasi yang sedang berlangsung.

“Kami menilai perlu ada penjelasan yang transparan terkait dasar dan urgensi permintaan tersebut. Jangan sampai muncul persepsi yang dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai prosedur penanganan perkara,” ujar Eddy kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Eddy menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum secara profesional. Namun demikian, GPAN Indonesia berencana menyampaikan surat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Audiensi dengan Menperin, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

Menurutnya, profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang dipercaya publik,” tutup Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢