TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Padang Ratu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, IPTU Sucipto, menjelaskan bahwa pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak menuju Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka Edoana Putra bin Fauzi tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya bernama Tawan yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar IPTU Sucipto.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Hotman Jauhari, mendapati rumahnya yang belum ditempati telah dibobol. Sejumlah barang milik korban yang disimpan di dalam rumah raib, antara lain satu unit AC, satu unit televisi, dua unit kipas angin, satu unit pompa air, dan satu buah kursi plastik. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,1 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit AC merek Sharp 1 PK, satu unit kipas angin merek Kingston, dan satu unit kipas angin merek Aoyama.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (EdS)

