Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Skandal SiRUP RSUD A. Yani Metro: Rp66,5 Miliar Anggaran BLUD, Pengadaan Lolos Lewat Jalur Tikus?

16
×

Skandal SiRUP RSUD A. Yani Metro: Rp66,5 Miliar Anggaran BLUD, Pengadaan Lolos Lewat Jalur Tikus?

Sebarkan artikel ini
Skandal SiRUP RSUD A. Yani Metro: Rp66,5 Miliar Anggaran BLUD, Pengadaan Lolos Lewat Jalur Tikus?

BANDAR LAMPUNG, TINTAINFORMASI.COM — Manajemen RSUD Jenderal A. Yani Metro diduga kuat menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah setelah meloloskan anggaran sebesar Rp66,5 miliar melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) tanpa proses lelang terbuka. Angka fantastis ini menyedot lebih dari separuh total pagu pengadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2026 yang mencapai Rp134,5 miliar. Bahkan, temuan digital pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merekam adanya paket belanja obat tunggal senilai Rp28,421 miliar yang melonjak hingga 142 kali lipat dari batas maksimal aturan negara.

Praktik berisiko tinggi ini langsung memantik kecurigaan publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan indikasi pemecahan paket (splitting package). Oleh karena itu, aparat penegak hukum serta auditor negara kini dituntut turun tangan membongkar janggalnya transaksi di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Terobos Aturan Pengadaan: Puluhan Miliar Melalui ‘Jalur Tikus’

Sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batas maksimal metode Pengadaan Langsung untuk barang dan jasa lainnya adalah Rp200 juta. Namun, manajemen RSUD Jenderal A. Yani justru menerobos ketentuan tersebut secara terang-terangan.

Penelusuran data SiRUP 2026 membongkar kejanggalan pada paket bertajuk “Belanja Obat dan Bahan Medis Habis Pakai KPA RSUD Jend. A. Yani” bernilai Rp28,421 miliar. Manajemen rumah sakit mencantumkan metode “Pengadaan Langsung” pada paket tersebut. Tak berhenti di situ, mereka kembali mengulang pola serupa pada paket “Belanja Kebutuhan Obat dan BMHP” senilai Rp15,879 miliar.

Baca juga:  Pos Setoran Pungli Truk Batu Bara Bertambah Menjadi Tiga di Lampung Utara

Akibatnya, dua paket obat-obatan ini saja sudah menguras dana publik sebesar Rp44,3 miliar tanpa melewati proses lelang yang kompetitif dan akuntabel.

PERBANDINGAN AMBANG BATAS REGULASI VS PRAKTIK RSUD A. YANI
Batas Maksimal Pengadaan Langsung (Regulasi)
Rp200.000.000
Paket Obat & BMHP RSUD A. Yani (SiRUP 2026)
Rp28.421.000.000
Lonjakan Nilai Pengadaan
142 KALI LIPAT DARI ATURAN

Dugaan Pemecahan Paket dan Penumpukan Transaksi di Bulan Maret

Selain belanja obat, pola pengadaan berisiko ini juga menjalar luas ke berbagai kebutuhan operasional vital lainnya. Pengelola anggaran terindikasi memecah dan menumpuk paket belanja demi menghindari pengawasan ketat.

Berikut adalah rincian paket anggaran berukuran besar yang dipatok menggunakan Pengadaan Langsung:

  • Bahan Kimia Laboratorium: Menelan anggaran total lebih dari Rp8,9 miliar dalam beberapa paket terpisah.
  • Bahan Hemodialisa Set: Menyerap dana kesehatan masyarakat sebesar Rp7,1 miliar.
  • Gas Medis: Memakan pagu anggaran lebih dari Rp1,7 miliar.
  • Bahan Makanan Pasien: Menyedot dana operasional hingga Rp1,316 miliar.

Selanjutnya, analisis data waktu menunjukkan anomali mendasar pada kalender perencanaan. Sebanyak 69 paket dari total 129 paket menumpuk secara tidak wajar hanya pada bulan Maret 2026. Penumpukan transaksi bernilai puluhan miliar dalam satu bulan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa perencanaan anggaran yang menyimpang dari tata kelola keuangan negara.

Baca juga:  GRAK Lampung Dukung Inspektorat Usut Dugaan Korupsi di RSUD Batin Mangunang

Standar Ganda, Abaikan E-Purchasing dan E-Catalog?

Kebijakan anggaran RSUD Jenderal A. Yani semakin menunjukkan kejanggalan ketika publik membandingkan metode antar-paket. Di satu sisi, manajemen menjalankan paket belanja obat senilai Rp18 miliar secara transparan melalui E-Purchasing (katalog elektronik). Namun di sisi lain, mereka justru mengalihkan paket BMHP yang bernilai jauh lebih besar ke mekanisme Pengadaan Langsung.

Perbedaan perlakuan yang mencolok ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Mengapa manajemen rumah sakit mendadak meninggalkan sistem E-Catalog yang aman dan transparan, lalu memilih jalur tertutup untuk anggaran puluhan miliar rupiah? Apakah ada oknum tertentu yang sengaja menghindari sistem pengawasan digital demi keuntungan pihak tertentu?

Manajemen rumah sakit mungkin akan berlindung di balik alibi klasik, yaitu kesalahan input data (human error) dalam sistem SiRUP. Namun, argumen tersebut tidak serta-merta menggugurkan indikasi pelanggaran administratif dan hukum di lapangan.

Oleh sebab itu, demi menjunjung asas akuntabilitas dan menghapus prasangka masyarakat, Direktur dan Manajemen RSUD Jenderal A. Yani wajib membuka 5 Dokumen Kunci secara transparan kepada publik:

Baca juga:  Sekda Tanggamus Bacakan Amanat Bupati pada Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda
  1. Rencana Umum Pengadaan (RUP) resmi yang ditandatangani Pengguna Anggaran.
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta kertas kerja perhitungannya.
  3. Dokumen Pemilihan Penyedia dan berita acara penunjukannya.
  4. Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) bersama penyedia rekanan.
  5. Bukti Pembayaran / Pencairan Dana (SP2D) dari kas daerah/BLUD.
ADVERTISEMENT

Kasus ini bukan lagi sebatas persoalan kekeliruan ketik pada tabel digital SiRUP. Kasus ini menyangkut pengelolaan Rp134,5 miliar uang rakyat yang seharusnya mengalir untuk pelayanan kesehatan yang bersih, jujur, dan efisien.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) serta BPKP tidak boleh berdiam diri melihat indikasi penyimpangan senilai Rp66,5 miliar ini melenggang tanpa pemeriksaan resmi. Publik kini menunggu tindakan tegas dan klarifikasi terbuka dari RSUD Jenderal A. Yani Metro sebelum data kejanggalan ini berubah menjadi berkas perkara tindak pidana korupsi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™