BERITADAERAHHUKUM & KRIMINALMedanSumatera Utara

Polda Sumut Jadwalkan Mediasi Kasus Dugaan Perzinahan di Kabupaten Karo

44
×

Polda Sumut Jadwalkan Mediasi Kasus Dugaan Perzinahan di Kabupaten Karo

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Jadwalkan Mediasi Kasus Dugaan Perzinahan di Kabupaten Karo

TINTA INFORMASI, SUMUT – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara memasuki tahapan mediasi.

Berdasarkan dokumen resmi Ditres PPA dan PPO Polda Sumut tertanggal 29 Juni 2026 bernomor B/785/VI/Res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO, penyidik mengundang terlapor berinisial MY untuk menghadiri proses mediasi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana perzinahan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026 yang dilaporkan oleh Kores Astomchi Tarigan.

Dalam surat yang ditandatangani pihak Ditres PPA dan PPO itu dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 10 April 2026 di salah satu hotel di Kabupaten Karo.

Melalui surat tersebut, penyidik menjadwalkan mediasi pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruangan Unit 1 Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda Sumut.

Baca juga:  Pidato Sambutan Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Di Rapat Paripurna DPRD

MY memenuhi undangan tersebut dengan didampingi kuasa hukum serta anggota keluarganya. Selain terlapor, pelapor Kores Astomchi Tarigan dan seorang perempuan berinisial TH juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

Proses mediasi dipimpin oleh penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H., didampingi Ipda Ilhamsyah, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Juita Novriana, S.H.

Namun, berdasarkan keterangan MY kepada awak media pada 3 Juli 2026, mediasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli tersebut belum dapat terlaksana karena adanya kendala, sehingga proses mediasi dijadwalkan kembali pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, pemerhati masyarakat Kota Binjai, M. Wahyu Pranata, menilai langkah yang ditempuh penyidik menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara.

“Masuknya perkara ini ke tahap mediasi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sedang berjalan. Kami berharap Polda Sumatera Utara dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif hingga nantinya mengambil keputusan sesuai hasil penyelidikan,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga berharap apabila berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, maka penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila syarat hukumnya telah terpenuhi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢