TINTA INFORMASI, Medan – Proses mediasi atas laporan polisi Nomor LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026 yang dilaporkan oleh Kores Astomchi Tarigan menuai sorotan. Pasalnya, pihak terlapor berinisial MY mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan mediasi yang difasilitasi oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan surat undangan mediasi Nomor B/785/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 11.00 WIB, di Ruang Unit 1 Subdit III Ditres TPPO, PPA dan TPO Polda Sumut. Dalam agenda tersebut, MY hadir didampingi kuasa hukum dan anggota keluarganya.
Selain MY, pihak pelapor serta TH juga hadir memenuhi undangan penyidik. Mediasi turut dihadiri oleh penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H., IPDA Ilhamsyah, S.H., dan Bripka Juita Novriana, S.H., selaku penyidik pembantu.
Namun, menurut keterangan MY kepada awak media pada 9 Juli 2026, pelaksanaan mediasi mengalami penundaan dan baru dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli 2026. MY juga mengaku mempertanyakan mekanisme mediasi tersebut karena dirinya bersama kuasa hukumnya tidak diperkenankan bertemu langsung dalam satu ruangan dengan TH maupun pihak pelapor, meskipun mediasi dilakukan berdasarkan undangan resmi dari Ditres PPA dan PPO Polda Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GPAN, Eddy, pada Jumat (10/7/2026), menilai proses mediasi yang berlangsung dinilai kurang transparan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kinerja Polda Sumatera Utara.
“Jika proses mediasi tidak dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang semestinya, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, LSM GPAN menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri guna meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Utara terkait alasan teknis pelaksanaan mediasi maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan MY dan LSM GPAN. (**)

