Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiOpiniSumatera Utara

Buruknya Pelayanan Dokumen di Kecamatan Pangkalan Susu, Kinerja Disdukcapil Langkat Disorot

26
×

Buruknya Pelayanan Dokumen di Kecamatan Pangkalan Susu, Kinerja Disdukcapil Langkat Disorot

Sebarkan artikel ini
Buruknya Pelayanan Dokumen di Kecamatan Pangkalan Susu, Kinerja Disdukcapil Langkat Disorot

TINTA INFORMASI, Sumut – Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan setelah seorang warga berinisial E mengaku mengalami kendala saat mengurus dokumen kepindahan penduduk.

Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Juni 2026. Saat itu, E mendatangi unit pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di Kecamatan Pangkalan Susu untuk mencetak dokumen kependudukan setelah proses pindah datang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Namun, menurut pengakuannya, petugas yang bertugas menyampaikan bahwa pencetakan dokumen tidak dapat dilakukan di kecamatan dan menyarankan agar pengurusan dilanjutkan langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Langkat.

Kondisi tersebut membuat E merasa kecewa karena harus menempuh perjalanan menuju kantor kabupaten hanya untuk memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Kabupaten Langkat sendiri memiliki 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa. Dengan cakupan wilayah yang cukup luas, masyarakat berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses secara maksimal hingga tingkat kecamatan sehingga tidak membebani warga yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara, Eddy, pada 18 Juli 2026 menyampaikan kritik terhadap pelayanan Disdukcapil Kabupaten Langkat.

Baca juga:  Pemkab Tanggamus Dorong Kemudahan Berusaha Melalui Sosialisasi OSS-RBA

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan serius terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.

Eddy menilai pelayanan administrasi kependudukan seharusnya dapat berjalan optimal di unit pelayanan kecamatan.

Ia juga menyatakan akan mengajukan surat klarifikasi terkait anggaran pengadaan sarana dan prasarana pelayanan kepada DPRD Kabupaten Langkat serta melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik.

Sementara itu, awak media juga meminta klarifikasi kepada koordinator pelayanan Disdukcapil Kecamatan Pangkalan Susu yang berinisial I melalui aplikasi WhatsApp pada 18 Juli 2026.

Dalam keterangannya, I mengakui bahwa pelayanan di Kecamatan Pangkalan Susu masih membutuhkan dukungan tambahan berupa fasilitas, peralatan operasional, serta ketersediaan blanko pencetakan KTP elektronik.

Menurutnya, penambahan sarana tersebut sangat diperlukan mengingat masih banyak masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman dengan jarak tempuh yang cukup jauh menuju Kantor Disdukcapil Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

Ia berharap adanya peningkatan fasilitas pelayanan di tingkat kecamatan agar masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang ke kantor kabupaten.

Baca juga:  PPDB SMPN 7 Kotabumi Terima 158 Siswa Jalur Afirmasi dan Prestasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, Satria Hamdani, S.Sos., M.AP, belum memberikan keterangan resmi terkait kendala pelayanan yang disampaikan masyarakat maupun rencana peningkatan fasilitas pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Pangkalan Susu.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™