Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalInvestigasiOpini

Buronan Kasus Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Lalu Dilepas, Korban Lain Pertanyakan Ketegasan Polda Lampung

67
×

Buronan Kasus Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Lalu Dilepas, Korban Lain Pertanyakan Ketegasan Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Buronan Kasus Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Lalu Dilepas, Korban Lain Pertanyakan Ketegasan Polda Lampung

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – Penangkapan pasangan suami istri Hermawan Susanto dan Herlina Astuti yang sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan lebih dari 20 ton biji kopi senilai Rp1,3 miliar justru memunculkan tanda tanya baru. Setelah diburu hingga ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan sempat mendekam di sel tahanan Polda Lampung, keduanya kini telah dilepaskan. Di balik berakhirnya perkara melalui mekanisme restorative justice, muncul korban lain yang mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan berbeda yang hingga kini belum menemui titik terang.

HS dan HA sebelumnya ditangkap Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah kos di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari korban bernama Joni Hartono terkait transaksi kopi bernilai miliaran rupiah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat ditahan di Mapolda Lampung, keduanya kemudian dibebaskan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kerugian korban dikabarkan telah dikembalikan.

Namun, pembebasan itu memunculkan polemik baru.

Baca juga:  Diduga Penggelapan Gaji, Juru Bayar Dilaporkan ke Mabes Polri

Pasalnya, HS diketahui masih menghadapi laporan pidana lain di Polda Lampung. Laporan tersebut diajukan oleh Melani (26) atas dugaan penipuan senilai Rp18 juta, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/418/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 Juni 2026.

Melani mengaku mengetahui penangkapan HS dari pemberitaan media beberapa hari setelah dirinya membuat laporan polisi.

“Saya melapor tanggal 4 Juni 2026. Beberapa hari kemudian saya membaca berita kalau HS sudah ditangkap Polda Lampung. Saya datang mengecek dan ternyata memang benar dia ditahan,” ujar Melani saat ditemui di Mapolda Lampung, Rabu (5/8/2026).

Namun, harapannya agar laporannya ikut diproses pupus setelah mendapat informasi bahwa HS telah dibebaskan.

“Saya diberi tahu penyidik kalau HS sudah bebas. Saya datang lagi ke Polda untuk memastikan, ternyata memang benar dia sudah dilepas,” katanya.

Menurut Melani, setelah keluar dari tahanan, HS beberapa kali menghubunginya dan mengajak menyelesaikan persoalan secara pribadi di luar proses hukum.

“Dia selalu bilang selesaikan di luar saja, tidak usah di Polda. Tapi saya tidak mau. Saya maunya diproses sesuai hukum,” tegasnya.

HS, lanjut Melani, sempat berjanji akan melunasi utangnya pada 5 Agustus 2026. Namun hingga hari yang dijanjikan tiba, pembayaran tak kunjung dilakukan.

“Dia janji tanggal 5 Agustus mau dibereskan. Saya datang lagi ke Polda, penyidik saya hubungi lewat WhatsApp juga tidak merespons. Saya sudah capek bolak-balik ke Polda, tapi tidak ada hasil,” keluhnya.

Ia mengaku tidak lagi mengejar janji, melainkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.

“Saya cuma ingin kepastian. Saya sedang membutuhkan uang itu. Kalau memang dia tidak ada niat membayar, ya proses hukum saja. Saya merasa seperti dipermainkan. Dari Polda juga saya belum melihat ketegasan,” ujarnya.

Kasus Berawal dari Transaksi Kopi 20 Ton

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan perkara yang menjerat HS dan HA bermula dari transaksi jual beli kopi dengan korban Joni Hartono pada Desember 2025.

Saat itu HS memesan kopi dalam jumlah besar. Untuk memenuhi pesanan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul sebelum akhirnya mengirim sekitar 20.390 kilogram atau lebih dari 20 ton kopi menggunakan tiga kendaraan angkut.

ADVERTISEMENT

Setelah barang diterima, korban tidak kunjung memperoleh pembayaran sebagaimana yang telah disepakati. Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain.

Merasa dirugikan hingga mencapai Rp1,3 miliar, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung melalui LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Hasil penyelidikan membawa Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, sebelum dibawa ke Mapolda Lampung.

Belum Ada Penjelasan Resmi

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan laporan Melani, termasuk apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan atau terdapat pertimbangan hukum lain terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap HS setelah dibebaskan dalam perkara sebelumnya melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan proses hukum terhadap laporan pidana lain yang masih tercatat di kepolisian. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap setiap pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™