TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Maraknya peredaran gelap dan pengendalian jaringan narkoba dari balik sel Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) memicu kemarahan publik. Ketua Umum Generasi Anti Narkotika dan Miras Nasional (GANMN-RI), Dr. Hj. Anita Putri, S.H., M.Pd., secara terbuka meluapkan emosi atas bobroknya pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam keterangan resminya melalui sambungan telepon pada Rabu (12/8/2026), Anita menegaskan bahwa skandal ini telah merusak kehormatan daerah.
“Apa yang diberitakan itu sungguh memalukan Lampung, karena saya tinggal di Bandar Lampung!” tegas Anita.
Lapas Jadi Sarang Kejahatan
Anita menyindir keras fungsi Lapas Rajabasa yang dinilai melenceng jauh dari tujuan utamanya. Fasilitas negara yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi moral bagi para narapidana justru berubah menjadi markas kendali bisnis haram.
“Lapas itu tempat untuk membina warga binaan agar nanti setelah bebas menjadi manusia yang lebih baik. Bukan justru dibiarkan menjadi manusia yang tetap melakukan pelanggaran hukum!” cetusnya.
Lebih lanjut, Tokoh Anti-Narkotika ini membongkar tiga faktor utama yang menyebabkan barang haram dan alat komunikasi terus melenggang bebas di dalam penjara:
- Lemahnya Kontrol Sel: Narapidana masih leluasa mengendalikan jaringan bisnis narkoba di luar lapas menggunakan telepon genggam.
- Penyelundupan Masif: Pengawasan barang bawaan dan titipan makanan pengunjung yang sangat longgar.
- Keterlibatan Oknum: Adanya dugaan kuat keterlibatan oknum petugas lapas yang sengaja bermain mata demi meraup keuntungan pribadi.
Tuntut Pemecatan Oknum Terlibat
Mengantisipasi kehancuran generasi muda yang semakin parah, GANMN-RI mendesak Kementerian Hukum melalui Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mengambil tindakan drastis dan berkelanjutan.
Anita mendesak agar tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara berkala guna membersihkan lapas dari narkoba dan telepon seluler. Selain itu, ia menuntut penerapan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) secara konkret, bukan sebatas slogan belaka.
“Harus ada sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum pidana bagi pegawai atau petugas yang terbukti terlibat dalam sindikat narkoba!” tegas Anita menutup peryataannya. (red)
