Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
Daerah

Bupati Tanggamus Lantik Pengurus LKKS Periode 2025-2030

61
×

Bupati Tanggamus Lantik Pengurus LKKS Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini
Bupati Tanggamus Lantik Pengurus LKKS Periode 2025-2030

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melantik Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Tanggamus periode 2025–2030 di Taman Wisata Pantai Muara Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Rabu (12/8/2026).

Surat Keputusan (SK) kepengurusan diserahkan langsung oleh Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., kepada Ketua LKKS Kabupaten Tanggamus, Dra. Hj. Siti Mahmudah Saleh, M.Pd.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Asisten III Setdakab Tanggamus Jon Novri, Ketua Harian LKKS Provinsi Lampung Drs. Jauharoh Hadad, Wakil Ketua I TP-PKK Tanggamus Yeni Verawati, Kepala BPKAD Afrida Susanti, Kapolsek Kota Agung Feriyanto, Kepala Dinas Sosial Hardasyah, Kepala Dinas PMD Arpin, serta jajaran pengurus LKKS Kabupaten Tanggamus.

Ketua LKKS Kabupaten Tanggamus, Hj. Siti Mahmudah Saleh, mengatakan LKKS merupakan wadah bersama bagi seluruh lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial dan relawan sosial yang berada di Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, LKKS memiliki cakupan kerja yang luas karena harus hadir menjangkau 299 pekon dan tiga kelurahan, khususnya dalam memberikan perhatian kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Baca juga:  SKANDAL REVITALISASI? Proyek Rp1,2 Miliar di SMPN 1 Tanjung Bintang Diduga Gunakan Material Bekas

“LKKS hadir untuk 299 pekon dan tiga kelurahan dalam penanganan PPKS, seperti anak yatim, piatu, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban bencana dan masyarakat lainnya,” ujar Siti Mahmudah.

Ia menjelaskan, sejumlah program akan menjadi fokus LKKS selama masa kepengurusan ke depan. Salah satunya adalah membangun sistem pendataan PPKS yang tertib, akurat dan dapat menjadi dasar dalam menentukan program pelayanan sosial.

Selain pendataan, LKKS juga akan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian masyarakat penerima pelayanan sosial sehingga tidak hanya mendapatkan bantuan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memperbaiki kondisi kehidupannya.

LKKS juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha serta pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Saya menyadari, LKKS tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari semua pihak. Mari kita kuatkan barisan, hilangkan ego sektoral. Dengan semangat Begawi Jejama kita wujudkan Tanggamus Sejahtera, Berdaya dan Bermartabat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan bagian penting dari pembangunan manusia secara menyeluruh.

Baca juga:  56 Personel Polres Tanggamus Resmi Terima Kenaikan Pangkat Periode Juli 2026

Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang terjadi di wilayah Tanggamus tidak dapat ditangani hanya oleh pemerintah. Diperlukan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari lembaga sosial, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan hingga relawan.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Bupati berharap LKKS mampu hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi penghubung berbagai pihak dalam menangani persoalan kesejahteraan sosial.

“LKKS harus mampu mengkoordinasikan penggalian sumber dana bagi kesejahteraan sosial. Gali sumber-sumber dana CSR dari perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta, untuk kemudian dimanfaatkan seluas-luasnya bagi program dan kegiatan penanganan kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Bupati menilai komposisi pengurus LKKS yang memiliki kompetensi dan pengalaman menjadi modal penting untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat membuat program kesejahteraan sosial lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam penanganan persoalan sosial diwujudkan melalui Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian yang aman, sehat dan layak, khususnya keluarga yang berada di lokus kemiskinan ekstrem.

Baca juga:  Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru

Pada 2026, Program RST diberikan kepada lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, dua KPM berada di Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur, dua KPM di Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dan satu KPM di Pekon Kejadian, Kecamatan Limau.

Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp100 juta. Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp20 juta untuk mendukung peningkatan kualitas hunian mereka.

Pelantikan pengurus LKKS Kabupaten Tanggamus periode 2025–2030 tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi, memperluas kolaborasi dan meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial.

Dengan dukungan berbagai pihak dan semangat Begawi Jejama, LKKS diharapkan tidak sekadar menjadi wadah koordinasi, tetapi benar-benar menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan berbagai sumber daya kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanggamus. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™