TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (18/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 34 anggota DPRD Tanggamus dan dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim serta Wakil Ketua II Irwandi Suralaga.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus melalui juru bicaranya, Hilman, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp101.309.109.092,05. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Banggar DPRD Tanggamus juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera memproses Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat segera berjalan sesuai dengan program dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Banggar mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pendapatan daerah secara proporsional. Pengelolaan keuangan daerah juga diminta semakin mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta pengawasan.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan daerah. Perubahan tersebut juga dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan dan kepentingan masyarakat.
Menurut Bupati, pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Di sisi lain, belanja daerah mengalami peningkatan dari sekitar Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan berubah dari sekitar Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari sekitar Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar.
Perubahan tersebut membuat pembiayaan netto meningkat dari sebelumnya sekitar Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar.
Saleh Asnawi mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani proses evaluasi.
“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan,” kata Saleh Asnawi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanggamus atas kerja sama, masukan, saran, serta koreksi yang diberikan selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah bersama DPRD untuk terus mengawal pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan agar dapat berjalan secara akuntabel, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Bupati berharap Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati tersebut dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan dan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
“Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai,” pungkasnya. (**)
