Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Polemik Penguasaan Lahan 4.500 Meter Persegi di Sumber Agung Diminta Diusut Transparan

23
×

Polemik Penguasaan Lahan 4.500 Meter Persegi di Sumber Agung Diminta Diusut Transparan

Sebarkan artikel ini
Polemik Penguasaan Lahan 4.500 Meter Persegi di Sumber Agung Diminta Diusut Transparan

TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG – Persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini memasuki tahap yang menuntut keterbukaan informasi, penelusuran dokumen, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Jumat (18/9/2026), pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut menyampaikan bahwa tanah itu merupakan milik Alzier Dianis Tabrani. Lahan tersebut disebut berasal dari hibah Safei Sani Tjakra, selaku Direktur PT Mandala Bhakti Sentosa, kepada Alzier.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Polemik kemudian muncul setelah di atas lahan tersebut diduga terjadi aktivitas penguasaan hingga pendirian bangunan. Pihak Alzier menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar diketahui secara jelas bagaimana riwayat penguasaan tanah, siapa saja yang terlibat, serta atas dasar apa aktivitas di atas lahan tersebut dilakukan.

Menurut pihak Alzier, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pihak yang saat ini berada atau mendirikan bangunan di atas lahan. Mereka juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara maupun pihak yang mengetahui proses transaksi dan penguasaan tanah tersebut.

Sejumlah unsur lingkungan disebut dalam keterangan pihak Alzier, mulai dari mantan lurah, lurah yang masih aktif, ketua RT aktif, Linmas, hingga seseorang bernama atau berinisial Asep yang disebut berkaitan dengan aktivitas perantara jual beli.

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih sebatas informasi dan klaim dari pihak yang bersengketa. Keterlibatan setiap pihak perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan didukung alat bukti yang sah. Dengan demikian, tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya hasil penyelidikan maupun keputusan dari lembaga yang berwenang.

Baca juga:  Ribuan Warga Padati Lapangan korpri Kalianda Opening Lamsel Fest 2025

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian pihak Alzier adalah dokumen berbentuk sporadik dengan Nomor 593/09 IV.58IVI.98/2020, yang menurut keterangan pihaknya dibuat melalui Kantor Kelurahan Sumber Agung.

Dokumen tersebut disebut dibuat ketika Satria Dinata, S.Kom., M.M. menjabat sebagai Lurah Sumber Agung. Keberadaan serta proses penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar administrasi dan riwayat penguasaan tanah.

Pertanyaan yang kemudian muncul cukup mendasar. Bagaimana sebenarnya riwayat tanah tersebut? Siapa yang selama ini menguasai secara fisik? Atas dasar dokumen apa penguasaan dilakukan? Kemudian, apa dasar hukum pendirian bangunan di atas lahan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Apabila ditemukan dokumen administrasi yang saling bertentangan, maka riwayat penerbitan dokumen, pihak yang mengajukan, pejabat atau pihak yang mengetahui proses tersebut, hingga dasar penguasaan fisik tanah perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Persoalan tersebut pada dasarnya tidak hanya menyangkut sengketa penguasaan tanah. Lebih luas, perkara ini berkaitan dengan kepastian hukum, administrasi pertanahan, serta tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

ADVERTISEMENT

Tanah memiliki dimensi hukum keperdataan sekaligus administrasi negara. Karena itu, setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan perlu didukung dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya mengatur larangan menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

Baca juga:  Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Candipuro Ns, Yenni Marina di Gantikan Bambang Priyanto

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 juga memuat sejumlah ketentuan pidana yang dalam keadaan tertentu dapat berkaitan dengan perbuatan memasuki atau tetap berada di pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum maupun perbuatan tertentu yang berkaitan dengan tanah.

ADVERTISEMENT

Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut tetap bergantung pada fakta konkret dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, apakah suatu peristiwa masuk dalam ranah pidana, sengketa keperdataan, pelanggaran administrasi, atau bahkan memiliki beberapa aspek hukum sekaligus, harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Pihak Alzier berharap aparat penegak hukum dapat memanggil serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui riwayat lahan tersebut.

Pemeriksaan, menurut mereka, dapat mencakup dokumen hibah, riwayat penguasaan tanah, dokumen sporadik, keterangan perangkat kelurahan, keterangan RT dan Linmas, aktivitas pihak yang disebut sebagai perantara jual beli, hingga proses yang berkaitan dengan berdirinya bangunan di atas lokasi tersebut.

Penelusuran secara menyeluruh dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, perkara tersebut juga dapat menjadi momentum untuk melihat sejauh mana tertib administrasi di tingkat kelurahan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.

Apabila nantinya terbukti terdapat dokumen administrasi yang sah, sementara penguasaan atau pembangunan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Parkir Liar di Bahu Jalan Diduga Untuk Keuntungan Pribadi Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Kemacetan

Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, setiap pihak harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan bukti yang menjadi dasar klaimnya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pihak Alzier meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan, menurut mereka, tidak semestinya hanya diarahkan kepada pihak yang saat ini menguasai atau menempati lokasi, tetapi juga terhadap pihak lain apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Meski demikian, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut maupun diduga memiliki keterkaitan berhak memberikan klarifikasi serta mengajukan bukti yang dimilikinya.

Pemberitaan mengenai persoalan tersebut diharapkan menjadi bagian dari kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi, bukan menjadi bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

Kini, publik menunggu bagaimana persoalan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi tersebut dapat diurai berdasarkan dokumen dan proses hukum. Hal-hal yang perlu mendapatkan kejelasan antara lain siapa yang memiliki dasar hak, bagaimana riwayat penguasaan tanah terbentuk, bagaimana proses administrasinya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam rangkaian proses tersebut.

Pada akhirnya, jawaban atas persoalan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh opini atau klaim masing-masing pihak, melainkan oleh dokumen, alat bukti, hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, serta putusan pengadilan apabila perkara tersebut berlanjut ke proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™